Cikarang, CMI News – Pemerintah resmi mencabut kewajiban penggunaan Harga Patokan Batu Bara (HPB) sebagai acuan transaksi ekspor. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025, yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Agustus 2025.
Aturan anyar ini sekaligus menganulir Kepmen Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 yang sempat diberlakukan sejak Februari lalu, di mana HPB dijadikan pedoman utama untuk transaksi penjualan batu bara lintas pasar.
Apa yang Berubah?

















