Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Berita

Bahlil Cabut Aturan Ekspor Batu Bara dengan Acuan HPB, Apa Dampaknya ke Industri?

×

Bahlil Cabut Aturan Ekspor Batu Bara dengan Acuan HPB, Apa Dampaknya ke Industri?

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Cikarang, CMI News – Pemerintah resmi mencabut kewajiban penggunaan Harga Patokan Batu Bara (HPB) sebagai acuan transaksi ekspor. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025, yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Agustus 2025.

Aturan anyar ini sekaligus menganulir Kepmen Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 yang sempat diberlakukan sejak Februari lalu, di mana HPB dijadikan pedoman utama untuk transaksi penjualan batu bara lintas pasar.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Apa yang Berubah?









error:
Verified by MonsterInsights