Dengan aturan baru ini, baik HPB untuk batu bara maupun Harga Patokan Mineral (HPM) tidak lagi menjadi dasar dalam transaksi komersial. Namun, keduanya tetap digunakan untuk kepentingan fiskal: perhitungan pajak, royalti, dan iuran produksi kepada negara.
“HPB dan HPM masih berlaku, tapi hanya sebagai instrumen pengenaan kewajiban finansial ke negara, bukan lagi acuan kontrak dagang,” jelas Bahlil dalam keterangan resmi.
Dampak untuk Industri Batu Bara

















