“Saya sangat bersemangat bertemu mereka,” ungkapnya sambil tersenyum.
Awal Kasus
Kasus Mary Jane bermula pada 2010 ketika ia ditawari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia oleh seorang kenalan bernama Christine atau Maria Kristina Sergio. Sayangnya, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada, dan ia malah diminta pergi ke Yogyakarta.
Setibanya di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Mary Jane membawa koper yang ternyata berisi 2,6 kilogram heroin. Meski ia bersikeras tidak mengetahui isi koper tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Mary Jane mengaku mengalami kesulitan selama proses hukum karena keterbatasan bahasa dan penerjemah yang kurang berpengalaman.
Setelah beberapa kali gagal mengajukan banding, hukuman mati Mary Jane akhirnya ditunda pada April 2015. Penundaan itu terjadi berkat bukti baru yang menyatakan bahwa ia adalah korban perdagangan manusia. Keberanian Maria Kristina Sergio menyerahkan diri ke polisi Filipina menjadi salah satu alasan yang mendukung kasus Mary Jane sebagai korban.
Kini, Mary Jane melangkah pulang dengan semangat baru, membawa pelajaran hidup yang ia peroleh selama di balik jeruji besi.















