
Jakarta, CMI News – Setelah menjalani hukuman selama 15 tahun di penjara Indonesia, Mary Jane Veloso akhirnya kembali ke Filipina membawa pengalaman hidup yang sangat berharga. Wanita yang sebelumnya divonis hukuman mati dalam kasus narkoba ini mengaku menemukan kekuatan baru selama masa hukumannya, bahkan berhasil mempelajari bahasa Indonesia dan Jawa.
“Saya tinggal di Indonesia hampir 15 tahun. Dari tidak tahu apa-apa tentang bahasa, sekarang saya bisa berbicara dalam bahasa Indonesia, bahkan bahasa Jawa. Sami-sami,” kata Mary Jane sambil tersenyum hangat saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12/2024).
Selain mempelajari bahasa, Mary Jane merenungkan perjalanan hidupnya yang penuh tantangan. Ia menganggap penjara bukan hanya tempat menjalani hukuman, tetapi juga ruang untuk bertumbuh dan memperbaiki diri.
“Hari ini adalah jawaban dari doa-doa saya. Akhirnya saya bisa kembali ke negara asal,” katanya dengan rasa syukur.
Ungkapan Terima Kasih dan Kesedihan
Mary Jane juga mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada berbagai pihak, terutama kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang telah membantu memfasilitasi kepulangannya.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Yusril Ihza Mahendra, dan masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Namun, meski bahagia dapat pulang ke Filipina untuk berkumpul dengan keluarga, Mary Jane mengaku sedih harus meninggalkan Indonesia, yang ia anggap sebagai rumah keduanya.
“Ini hari yang membahagiakan, tetapi juga menyedihkan karena Indonesia sudah menjadi seperti keluarga bagi saya,” ujar Mary Jane dengan mata berkaca-kaca.
Pembelajaran Hidup di Penjara
Selama masa hukumannya, Mary Jane tidak hanya menjalani proses hukum, tetapi juga menemukan pelajaran hidup yang mendalam. Ia menjadikan waktu di penjara sebagai kesempatan untuk introspeksi, belajar, dan bersyukur.
Mary Jane membawa harapan besar untuk memulai kembali hidupnya di Filipina bersama kedua anaknya, yang telah ia hubungi melalui panggilan video. Sebagai tanda kasih, ia juga membawa oleh-oleh berupa batik shibori dan pakaian rajut untuk anak-anaknya.
“Saya sangat bersemangat bertemu mereka,” ungkapnya sambil tersenyum.
Awal Kasus
Kasus Mary Jane bermula pada 2010 ketika ia ditawari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia oleh seorang kenalan bernama Christine atau Maria Kristina Sergio. Sayangnya, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada, dan ia malah diminta pergi ke Yogyakarta.
Setibanya di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Mary Jane membawa koper yang ternyata berisi 2,6 kilogram heroin. Meski ia bersikeras tidak mengetahui isi koper tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Mary Jane mengaku mengalami kesulitan selama proses hukum karena keterbatasan bahasa dan penerjemah yang kurang berpengalaman.
Setelah beberapa kali gagal mengajukan banding, hukuman mati Mary Jane akhirnya ditunda pada April 2015. Penundaan itu terjadi berkat bukti baru yang menyatakan bahwa ia adalah korban perdagangan manusia. Keberanian Maria Kristina Sergio menyerahkan diri ke polisi Filipina menjadi salah satu alasan yang mendukung kasus Mary Jane sebagai korban.
Kini, Mary Jane melangkah pulang dengan semangat baru, membawa pelajaran hidup yang ia peroleh selama di balik jeruji besi.








