
Palangkaraya, CMI News – Seorang anggota kepolisian di Kalimantan Tengah, Brigadir AK, terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap seorang sopir ekspedisi berinisial BA (32). Kasus ini telah mengejutkan publik, terlebih karena pelaku adalah seorang aparat penegak hukum.
Penemuan Mayat di Kebun Sawit
Kasus ini mencuat pada Jumat, 6 Desember 2024, saat warga menemukan mayat BA dalam kondisi membusuk di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Penyelidikan awal mengungkap bahwa korban adalah seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, BA tewas setelah ditembak sebanyak dua kali di bagian kepala oleh Brigadir AK. “Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan luka tembak yang tembus hingga dahi,” ujar Erlan dalam keterangan persnya, Selasa (17/12/2024).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan pengakuan saksi MH, yang juga turut dilibatkan oleh pelaku, kejadian bermula ketika Brigadir AK memaksa korban untuk ikut dalam mobilnya. Pelaku menggunakan identitasnya sebagai anggota polisi untuk mengelabui korban. Setelah sempat berinteraksi, pelaku menembak korban dari jarak dekat di bagian kepala. Penembakan dilakukan dalam dua kali tembakan, yang langsung menewaskan korban.
Setelah kejadian, pelaku memerintahkan MH untuk membantu membuang jasad korban ke lokasi terpencil. Mobil milik korban juga dibawa kabur oleh pelaku dan digunakan untuk mengangkut barang-barang milik korban, yang kemudian direncanakan untuk dikirim ke tempat lain.

Penetapan Tersangka
Brigadir AK kini resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga sipil berinisial H, yang turut membantu dalam proses kejahatan. Keduanya dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Sidang Etik dan Penahanan
Selain menghadapi proses hukum pidana, Brigadir AK juga telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Saat ini, Brigadir AK ditahan di Polda Kalteng bersama tersangka H.
Komitmen Pengusutan Kasus
Polda Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami akan transparan dalam penanganan kasus ini dan terus menyampaikan perkembangan kepada masyarakat,” kata Kombes Erlan Munaji.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, dalam pernyataan tertulis pada Selasa (17/12/2024), menyampaikan bahwa kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan durasi tertentu hingga 20 tahun.
Mereka dikenai pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 KUHP yang mencakup tindakan pidana seperti menyuruh, turut serta, membantu, atau mendorong terjadinya kejahatan.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum oleh oknum aparat yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Tragedi ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap integritas anggota kepolisian.








