Palangkaraya, CMI News – Seorang anggota kepolisian di Kalimantan Tengah, Brigadir AK, terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap seorang sopir ekspedisi berinisial BA (32). Kasus ini telah mengejutkan publik, terlebih karena pelaku adalah seorang aparat penegak hukum.
Penemuan Mayat di Kebun Sawit
Kasus ini mencuat pada Jumat, 6 Desember 2024, saat warga menemukan mayat BA dalam kondisi membusuk di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Penyelidikan awal mengungkap bahwa korban adalah seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, BA tewas setelah ditembak sebanyak dua kali di bagian kepala oleh Brigadir AK. “Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan luka tembak yang tembus hingga dahi,” ujar Erlan dalam keterangan persnya, Selasa (17/12/2024).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan pengakuan saksi MH, yang juga turut dilibatkan oleh pelaku, kejadian bermula ketika Brigadir AK memaksa korban untuk ikut dalam mobilnya. Pelaku menggunakan identitasnya sebagai anggota polisi untuk mengelabui korban. Setelah sempat berinteraksi, pelaku menembak korban dari jarak dekat di bagian kepala. Penembakan dilakukan dalam dua kali tembakan, yang langsung menewaskan korban.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.