Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HukumPemalang

Dua Saksi Diperiksa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Mubaligh di Randudongkal

×

Dua Saksi Diperiksa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Mubaligh di Randudongkal

Sebarkan artikel ini
Dua Saksi Diperiksa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Mubaligh di Randudongkal
Dua Saksi Diperiksa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Mubaligh di Randudongkal

Pemalang, CMI News – Polres Pemalang tengah mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang mubaligh berinisial M di Randudongkal. Pada Sabtu (7/12/2024), pihak kepolisian telah memanggil dua saksi untuk memberikan keterangan terkait unggahan status WhatsApp mubaligh tersebut, yang diduga mengandung unsur fitnah terhadap pelapor. Kamis, (19/12/2024).

Kronologi Kejadian
Kasus ini berawal dari unggahan status WhatsApp yang dibuat oleh mubaligh M. Dalam unggahan tersebut, sebuah foto dari acara pengajian di Desa Randudongkal menampilkan beberapa orang, termasuk pelapor, Surino (40). Foto tersebut disertai dengan tulisan yang menurut Surino bersifat merugikan dan mencemarkan nama baiknya serta panitia acara.

Pelapor merasa bahwa tulisan tersebut tidak hanya mencoreng reputasi pribadi, tetapi juga mencederai kehormatan acara pengajian yang telah diselenggarakan dengan penuh persiapan dan niat baik.

Pemeriksaan Saksi oleh Polres Pemalang
Dua saksi yang diperiksa oleh Polres Pemalang adalah individu yang diduga memiliki informasi penting terkait unggahan tersebut. Mereka hadir untuk memberikan keterangan tentang konteks dan dampak yang ditimbulkan dari unggahan tersebut.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti awal dan memastikan fakta-fakta yang relevan dalam kasus ini.” Kata Surino, kepada awak media di Polres Pemalang. Kamis (19/12).

Surino (pelapor) mendampingi saksi ke Polres Pemalang, bertujuan untuk melengkapi laporannya. Dimana seorang oknum Mubaligh dilaporkan ke pihak kepolisian, atas dugaan pencemaran nama baik.

Selanjutnya kami sudah serahkan kepada kuasa hukum kami untuk perkembangan dan mengawal kasus ini. Imbuh Surino saat ditemui di Polres Pemalang, Kamis (19/12).

Sementara itu, senada disampaikan oleh Helmi Nuky N, SH., MH., selaku pendamping Hukumnya, mengatakan ” Kami mendampingi pelapor mas Surino, tentang pemanggilan saksi- saksi, atas aduan yang sudah masuk sejak 7 Desember 2024 kemarin.”


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights