PEMALANG — Sejumlah pelaksanaan program dan pembangunan di Desa Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memicu gelombang pertanyaan dan sorotan tajam dari masyarakat setempat. Isu krusial yang disorot meliputi realisasi proyek fisik Tahun Anggaran (TA) 2025, penyelesaian sewa tanah kas desa, hingga kejelasan alokasi anggaran pembangunan pagar keliling Makam Mbah Aji.

Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi tim di lapangan kepada Kepala Desa Taman, keterbukaan informasi mengenai berbagai proyek tersebut dinilai masih sangat minim. Warga menuntut transparansi terukur dan riil, bukan sekadar klaim administratif bahwa seluruh persoalan telah dilaporkan.

Beberapa poin utama yang dinilai kurang transparan:

  • Status Proyek Fisik 2025: Sejumlah proyek fisik yang dianggarkan pada Tahun Anggaran 2025 diduga belum rampung atau bahkan belum berjalan sepenuhnya di lapangan.

  • Tunggakan Sewa Tanah Kas Desa: Terdapat persoalan tunggakan atau kekurangan pembayaran sewa tanah kas desa oleh pihak pemerintah desa yang hingga kini mangkrak penyelesaiannya.

  • Anggaran Pagar Makam Mbah Aji (TA 2026): Pembangunan tembok keliling bagian selatan Makam Mbah Aji disebut menguras anggaran sebesar Rp35 juta untuk TA 2026, namun minim sosialisasi.

Saat dikonfirmasi mengenai progres pembangunan pagar Makam Mbah Aji, Agus Sutrisno Kepala Desa Taman membenarkan bahwa proyek tersebut masuk dalam program TA 2026 dengan alokasi Rp35 juta. Namun, ia gagal memberikan penjelasan rinci terkait tahapan dan jadwal pelaksanaan di lapangan, volume fisik pembangunan yang direncanakan, maupun rincian teknis penggunaan anggaran tersebut.

Terkait pertanyaan apakah seluruh persoalan ini telah dilaporkan dalam Masa Akhir Jabatan (AMJ), Kepala Desa hanya menjawab singkat bahwa hal itu telah dilakukan. Kendati demikian, tidak ada rincian transparan mengenai kepada siapa laporan diserahkan, bagaimana bentuk tindak lanjutnya, maupun hasil konkret yang dicapai.

Kejanggalan dalam proses konfirmasi ini semakin mencuat ketika tim kembali menghubungi Kepala Desa pada Kamis, 10 September 2026. Alih-alih memberikan keterbukaan informasi publik, Kepala Desa justru melontarkan pertanyaan yang mengalihkan substansi dengan menyebut nama seseorang berprofesi sebagai media.

“Kenal yang namanya HJ mas? Dia juga orang media,” ucap Kades singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti maksud dan tujuan Kepala Desa menyebut nama oknum media tersebut. Terlebih, beberapa menit berselang, nomor tidak dikenal sempat menghubungi tim investigasi namun panggilan tersebut tidak sempat terangkat, memunculkan tanda tanya besar di balik pola komunikasi pemerintah desa.

Masyarakat Desa Taman menegaskan bahwa pengawasan warga terhadap alokasi Dana Desa murni merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan dilindungi undang-undang, bukan sikap permusuhan terhadap pemerintah desa. Warga memiliki hak penuh untuk mengetahui detail penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

Menyoroti sikap tertutup dan potensi penyimpangan ini, tindakan pemerintah desa berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia diantaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 24 huruf c menegaskan asas akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, di mana setiap kegiatan wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Pasal 82 ayat (1) juga menjamin hak warga mendapatkan informasi pembangunan desa.

  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan informasi publik secara transparan. Berdasarkan Pasal 52 UU KIP, unsur kesengajaan tidak menyediakan informasi publik yang merugikan pihak lain diancam pidana kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta.

  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Jika penundaan proyek, ketidakjelasan dana pagar makam Rp35 juta, atau masalah tanah kas desa terbukti merugikan keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang, pelaku dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dalam mencari dan memperoleh informasi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Pemerintah Desa Taman didesak segera memberikan klarifikasi resmi disertai dokumen pendukung yang valid guna menghindari spekulasi liar dan prasangka negatif di tengah masyarakat. (Red/CMIGROUP)