
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto kini berada di bawah desakan kuat dari parlemen untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menuntut agar Kepala Negara segera menarik ribuan anggota kepolisian yang saat ini menempati posisi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai wujud penegakan supremasi hukum dan penghormatan terhadap konstitusi.
Desakan ini muncul menyusul Putusan MK yang menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin berkarir di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun, dan tidak lagi cukup hanya berbekal surat penugasan dari Kapolri.
Batas Akhir Penegakan Hukum
Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, dengan tegas menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat erga omnes. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda eksekusi putusan tersebut.
”Putusan ini adalah perintah konstitusi. Presiden Prabowo Subianto, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan, harus segera mengambil langkah tegas. Penarikan polisi aktif dari jabatan sipil harus segera dilakukan tanpa kompromi,” ujar Benny.
Penarikan ini dinilai sebagai langkah krusial untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, menjaga profesionalitas aparat keamanan, serta menegakkan prinsip pemerintahan sipil yang bersih, independen, dan bebas dari intervensi militer atau kepolisian.
Ribuan Posisi ASN Diduduki Aparat
Fakta persidangan di MK mengungkap data mencengangkan bahwa ribuan anggota Polri aktif saat ini menempati berbagai jabatan sipil yang seharusnya diisi oleh ASN murni. Situasi ini telah lama menimbulkan kekhawatiran serius terhadap pelanggaran prinsip demokrasi, di mana birokrasi sipil seharusnya bebas dari dominasi aparat keamanan.

Jabatan-jabatan yang selama ini diisi oleh personel Polri aktif tersebar luas, mulai dari kementerian, lembaga non-kementerian, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keberadaan mereka diyakini mengikis keseimbangan dan fungsi pemerintahan yang ideal.
Memperkuat Tata Kelola dan Demokrasi
Pelaksanaan putusan MK ini oleh Presiden Prabowo Subianto diyakini akan menjadi bagian penting dari proses reformasi birokrasi dan konsolidasi demokrasi di Indonesia.
Langkah penarikan ini akan:
- Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
- Menciptakan Kesetaraan Kesempatan bagi ASN karier murni untuk menduduki posisi-posisi puncak.
- Menjaga Independensi fungsi-fungsi sipil agar terhindar dari potensi intervensi aparat bersenjata.
DPR berharap Presiden Prabowo segera menyelaraskan administrasi negara dengan amanat konstitusi. Kegagalan mengeksekusi putusan ini akan dianggap sebagai bentuk pelemahan terhadap penegakan hukum dan prinsip kedaulatan sipil di Indonesia.







