JAKARTA ā Presiden Prabowo Subianto kini berada di bawah desakan kuat dari parlemen untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menuntut agar Kepala Negara segera menarik ribuan anggota kepolisian yang saat ini menempati posisi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai wujud penegakan supremasi hukum dan penghormatan terhadap konstitusi.
āDesakan ini muncul menyusul Putusan MK yang menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin berkarir di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun, dan tidak lagi cukup hanya berbekal surat penugasan dari Kapolri.
āBatas Akhir Penegakan Hukum
āAnggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, dengan tegas menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat erga omnes. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda eksekusi putusan tersebut.












