Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
CilacapHukum & KriminalNarkotika

Tiga Kasus Peredaran Psikotropika Berhasil Diungkap Polresta Cilacap dalam Dua Hari

×

Tiga Kasus Peredaran Psikotropika Berhasil Diungkap Polresta Cilacap dalam Dua Hari

Sebarkan artikel ini

“Polisi menyita obat dari tangan keduanya sebanyak 527 butir obat berbahaya serta 5 butir psikotropika. Tersangka FY merupakan pengedar sedang ND sebagai kurir dengan upah Rp.250 ribu untuk mengambil barang dari Jakarta. Obat tersebut sebagian dikonsumsi sendiri sebagian dijual dengan harga bervariasi tergantung jenisnya”, jelasnya.

Dengan penangkapan ini, polisi berhasil mencegah peredaran ribuan butir obat terlarang, “Apresiasi kepada masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini juga kami sampaikan, pengawasan dan penindakan akan terus kami tingkatkan”, tutupnya.

Proses hukum kini dijalani oleh pelaku, dan mereka terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasL 436 Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 62 UU RI NO.5 Tahun 1997 tentang psikotropika.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights