CILACAP – CMI News : Dalam dua hari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil ungkap kasus peredaran psikotropika dan obat berbahaya lainnya.
Ketiga kasus peredaran psikotropika tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Majenang, Cilacap Utara dan Kesugihan, seperti dikatakan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Kamis, (16/1/2025).
Menurut Ipda Galih, hasil ungkap kasus peredaran psikotropika, barang bukti yang disita polisi berupa ribuan butir obat terlarang berbagai jenis.
“Peredaran di Majenang, polisi menangkap seorang pria berinisial GS (20) di rumah kos di Desa Sindangsari Kecamatan Majenang, pada Sabtu (11/1). Barang bukti yang disita polisi sebanyak 294 butir Tramadol, 14 butir Alprazolam. Pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat melalui media sosial dan sebagian sudah terjual”, ujar Kasi Humas Polresta Cilacap.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















