CILACAP – CMI News : Dalam dua hari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil ungkap kasus peredaran psikotropika dan obat berbahaya lainnya.

Ketiga kasus peredaran psikotropika tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Majenang, Cilacap Utara dan Kesugihan, seperti dikatakan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Kamis, (16/1/2025).

Menurut Ipda Galih, hasil ungkap kasus peredaran psikotropika, barang bukti yang disita polisi berupa ribuan butir obat terlarang berbagai jenis.

“Peredaran di Majenang, polisi menangkap seorang pria berinisial GS (20) di rumah kos di Desa Sindangsari Kecamatan Majenang, pada Sabtu (11/1). Barang bukti yang disita polisi sebanyak 294 butir Tramadol, 14 butir Alprazolam. Pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat melalui media sosial dan sebagian sudah terjual”, ujar Kasi Humas Polresta Cilacap.

Kasus kedua, lanjut Ipda Galih, polisi melakukan penangkapan di Traffic Light Tugu Lilin Gumilir, Jumat (10/1), tersangkanya WS (37) seorang buruh harian lepas. “Di traffic light Tugu lilin Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, polisi menangkap WS, dari penangkapan tersebut, turut disita 57 butir Tramadol, 204 butir Alprazolam yang sebagian besar ditemukan di rumah tersangka WS di Desa Kuripan Kidul Kecamatan Kesugihan”, ujarnya.

Barang bukti ratusan butir obat psikotropika yang disita polisi, termasuk sejumlah uang hasil penjualan dan kendaraan bermotor. (Humas Polresta Cilacap).

“Pelaku mengaku mendapat barang secara langsung dari Depok Jawa Barat, dan pengakuannya sudah lima kali transaksi sejak Agustus tahun lalu. Dalam penangkapan ini, polisi menyita uang tunai Rp. 3,95 juta, kendaraan pelaku serta butir obat sebagai barang bukti”, jelas Ipda Galih.

Selanjutnya, kasus ketiga di Majenang, dimana polisi menangkap FY (25) dam ND (25) pada Sabtu malam (11/1) disebuah rumah kos Desa Sindangsari.

“Polisi menyita obat dari tangan keduanya sebanyak 527 butir obat berbahaya serta 5 butir psikotropika. Tersangka FY merupakan pengedar sedang ND sebagai kurir dengan upah Rp.250 ribu untuk mengambil barang dari Jakarta. Obat tersebut sebagian dikonsumsi sendiri sebagian dijual dengan harga bervariasi tergantung jenisnya”, jelasnya.

Dengan penangkapan ini, polisi berhasil mencegah peredaran ribuan butir obat terlarang, “Apresiasi kepada masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini juga kami sampaikan, pengawasan dan penindakan akan terus kami tingkatkan”, tutupnya.

Proses hukum kini dijalani oleh pelaku, dan mereka terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasL 436 Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 62 UU RI NO.5 Tahun 1997 tentang psikotropika.