Kasus kedua, lanjut Ipda Galih, polisi melakukan penangkapan di Traffic Light Tugu Lilin Gumilir, Jumat (10/1), tersangkanya WS (37) seorang buruh harian lepas. “Di traffic light Tugu lilin Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, polisi menangkap WS, dari penangkapan tersebut, turut disita 57 butir Tramadol, 204 butir Alprazolam yang sebagian besar ditemukan di rumah tersangka WS di Desa Kuripan Kidul Kecamatan Kesugihan”, ujarnya.

“Pelaku mengaku mendapat barang secara langsung dari Depok Jawa Barat, dan pengakuannya sudah lima kali transaksi sejak Agustus tahun lalu. Dalam penangkapan ini, polisi menyita uang tunai Rp. 3,95 juta, kendaraan pelaku serta butir obat sebagai barang bukti”, jelas Ipda Galih.
Selanjutnya, kasus ketiga di Majenang, dimana polisi menangkap FY (25) dam ND (25) pada Sabtu malam (11/1) disebuah rumah kos Desa Sindangsari.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















