
Pemalang, CMI News – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan SG (55), seorang pemilik usaha konveksi rumahan di Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, terus menjadi sorotan. SG diduga melakukan pelecehan seksual terhadap MD (34), salah satu pekerjanya.
Dimana MD dilecehkan sebanyak tiga kali di waktu yang berbeda oleh pemilik usaha konvensi ditempat kerjanya.
Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat setempat, terutama setelah informasi adanya dugaan korban lain mencuat ke permukaan.
Reaksi Warga Desa Glandang
Salah satunya Sarino, Ketua RW 01 Desa Glandang, juga membenarkan adanya kasus tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar warga mengetahui peristiwa yang menimpa MD yang saat itu sebagai pekerja di usaha konveksi saudara SG.
“Sebagian besar masyarakat sudah mengetahui kasus ini. Bahkan, sebelumnya saya juga mendengar informasi adanya korban lain yang mengalami hal serupa, tetapi mereka tidak melaporkannya,” jelas Sarino.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui detail kejadian karena saat itu berada di luar kota (Jakarta). Namun, informasi dari warga menguatkan bahwa kasus ini bukan kali pertama SG diduga melakukan tindakan serupa.

Sementara, salah satu warga juga mengatakan bahwa SG sebelumnya juga melakukan hal yang sama, kalau tidak salah sekitar 3-4 tahunan. Itu juga sempat di mediasi di kantor desa, dan hanya sampai di Polsek selesai secara kekeluargaan.
Kehadiran Warga Saat Mediasi
Kasus MD ini sempat dimediasi di kantor desa dengan melibatkan perangkat desa, karang taruna, Babinsa, dan beberapa warga. Namun, mediasi tidak menghasilkan solusi, karena SG justru bersikap menantang untuk dilaporkan ke polisi.
“Kami sudah mencoba memediasi, tetapi tidak ada penyelesaian karena SG menolak semua tuduhan dan menantang untuk dilaporkan,” kata Sigit, selaku Kepala Dusun Desa Glandang.
Dugaan Korban Lain
Beberapa warga mengaku mendengar desas-desus tentang korban lain, tetapi mereka tidak berani melaporkan kejadian tersebut.
Hal ini terungkap disaat kasus MD ini sampai ke pihak kepolisian. “Warga memang pernah mendengar bahwa ada korban lain sebelum kasus ini, tetapi mereka takut melapor,” tambah salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Proses Hukum dan Harapan Warga
Kasus MD ini telah diadukan ke Polres Pemalang sekitar 29 Juni 2024 lalu, yang kemudian keluar surat SP2HP sekitar bulan Desember 2024, dimana terlapor SG statusnya menjadi sebagai tersangka.
Herannya hingga surat SP2HP yang kedua turun sekitar tanggal 18 Desember, menurut suami korban juga belum dilakukan penahanan terhadap pelaku.
Penahanan SG dilakukan pada Senin, 13 Januari 2025 kemarin, dimana setelah penasehat hukum korban (MD) Febrianto, SH., MH mendatangi Polres Pemalang hingga akhirnya dikeluarkannya surat SP2HP yang ketiga.
Korban MD dan suaminya serta warga masyarakat merasa lega adanya penanganan yang tegas dari pihak kepolisian. Mereka berharap pihak kepolisian dapat memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku.
“Kami ingin ada keadilan untuk korban. Kalau memang SG terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan,” pungkas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara beberapa warga Desa Glandang berharap kasus ini menjadi pelajaran agar kekerasan seksual tidak lagi terjadi, serta korban dapat memperoleh perlindungan yang layak.








