
Pekalongan, CMI News – Seorang warga Desa Tanggeran Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan, diamankan Polsek Paninggaran baru-baru ini. Pasalnya pria yang diketahui berinisial S (60) tersebut, lantaran telah melakukan penipuan kavling ke korban hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., mengungkap ” Dalam kasus penipuan ini korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 480 juta (empat ratus delapan puluh juta rupiah). Penipuan bermula dari tersangka yang menawarkan dan menjualkan tanah milik orang lain dengan menggunakan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik tanah.”
Namun ternyata tersangka tidak memberikan uang hasil pembayaran tanah tersebut kepada pemilik tanah, sehingga korban setelah lunas pembayaran. Namun tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang dijanjikan tersangka,” ungkap AKP Isnovim Chodariyanto
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, “Peristiwa awalnya terjadi dirumah korban berlokasi di Desa Sawangan Kecamatan Paninggaran. Saat itu, pada Senin (3/7/23), pelaku datang ke rumah korban untuk menawarkan tanah kavling yang berada di sebelah SMK Nurul Ummah Paninggaran.”
“Atas penawaran tersebut, korban bersedia dan terjadilah kesepakatan. Satu tanah kavling dengan harga Rp. 360 juta, korban saat itu membeli 2 tanah kavling dan dibayar lunas,” ujar AKP Isnovim

Disaat korban ingin membangun pada tanah yang sudah dibeli, tiba-tiba dihalangi oleh pemilik tanah dengan alasan pelaku belum memberikan uang pembayaran yang telah dilakukan korban kepada pelaku.
Kemudian oleh pemilik tanah, tanah tersebut di Plang dan di pagar serta ditulisi tanah ini tidak dijual.
“Korban mau membeli tanah tersebut dari pelaku dikarenakan ada surat kuasa yang dibuat oleh pemilik tanah dan dijanjikan sertifikat tanah akan segera keluar jika pembayaran sudah lunas,” terang Kasat Reskrim.
AKP Isnovim mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengungkapkan uang yang didapat dari korban digunakannya untuk kepentingan pribadi.
“Karena tidak bisa mengembalikan uang tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian ini dan membawa pelaku ke Polsek Paninggaran guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.






