Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
NEWS

Tarif Listrik PLN Tetap hingga September 2025, Pemerintah Prioritaskan Stabilitas Ekonomi

×

Tarif Listrik PLN Tetap hingga September 2025, Pemerintah Prioritaskan Stabilitas Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Cikarang, CMI News — Di tengah tren kenaikan berbagai indikator energi dan tekanan ekonomi global, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik PLN tetap pada level sebelumnya untuk periode Juli hingga September 2025.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar, termasuk untuk periode 14–20 Juli 2025.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Keputusan tersebut diumumkan secara resmi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui laman resminya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keseimbangan antara pemulihan ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan tarif ini mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari pertumbuhan ekonomi yang masih berlangsung hingga perlunya menjaga daya saing sektor industri nasional.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga daya saing industri, pemerintah memutuskan bahwa tarif listrik tetap berlaku pada Triwulan III 2025, kecuali ditetapkan lain,” ujar Jisman.

Evaluasi Triwulanan, Tarif Tak Bergeser

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan bagi pelanggan nonsubsidi.

Penyesuaian ini biasanya mempertimbangkan beberapa indikator utama, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi nasional, dan harga batubara acuan (HBA).

Untuk triwulan ketiga 2025, parameter yang digunakan berasal dari data ekonomi Februari hingga April.

Meskipun sejumlah indikator menunjukkan tren naik, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif.

Langkah ini dinilai strategis untuk menahan tekanan terhadap biaya hidup masyarakat dan biaya operasional sektor usaha.

Tarif Listrik Tetap Sesuai Golongan Pelanggan

Dengan keputusan ini, tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif berkisar antara Rp1.352 hingga Rp1.699 per kWh tergantung daya listrik yang digunakan.

Sementara itu, pelanggan dari sektor bisnis dan pemerintahan juga tetap membayar sesuai dengan kategori daya masing-masing.

Pelanggan prabayar tetap melakukan pembelian token seperti biasa, sedangkan pelanggan pascabayar akan menerima tagihan bulanan berdasarkan konsumsi energi yang tercatat.

Golongan Subsidi Tetap Aman dari Kenaikan

Selain mempertahankan tarif bagi golongan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan.

Golongan ini meliputi pelanggan dari sektor sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), hingga industri kecil.

Sebagai gambaran, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA tetap dikenakan tarif Rp415 per kWh, sementara rumah tangga 900 VA yang masih memenuhi kriteria subsidi dikenakan tarif Rp605 per kWh.

Bagi pelanggan 900 VA yang sudah dikategorikan mampu (RTM), tarif tetap berada pada angka Rp1.352 per kWh.

Adapun golongan rumah tangga dengan daya 1.300 hingga 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh, dan untuk pelanggan di atas 3.500 VA tarifnya tetap Rp1.699,53 per kWh.

Menjaga Ketahanan Sektor Energi dan UMKM

Kebijakan mempertahankan tarif listrik ini mencerminkan langkah kehati-hatian pemerintah dalam merespons fluktuasi harga energi global tanpa mengganggu kestabilan ekonomi domestik.

Di sisi lain, langkah ini juga memberi ruang bagi pelaku usaha kecil dan industri rumah tangga untuk tetap beroperasi secara berkelanjutan tanpa tambahan tekanan biaya energi.









error:
Verified by MonsterInsights