ACEH BARAT DAYA — Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara resmi digugat oleh seorang peternak ayam broiler di Aceh Barat Daya, M. Hatta, atas kerugian yang mencapai Rp1.784.200.000. Gugatan perdata ini diajukan ke Pengadilan Negeri Blangpidie pada 12 November 2025, menyusul tragedi kematian massal 19.500 ekor ayam miliknya akibat pemadaman listrik berulang pada 29 September 2025.

 

Kematian dalam 20 Menit

Hatta menjelaskan bahwa kandang broiler tertutupnya sangat bergantung pada sistem sirkulasi udara (blower). Pemadaman listrik siang hari yang disertai volatase tidak stabil membuat sistem blower berhenti berfungsi total, menyebabkan bencana fatal.

“Dua puluh menit blower tidak hidup saja, ayam down. Begitu sistem kolaps, selesai,” ungkap Hatta. Ia menambahkan bahwa dalam waktu singkat tersebut, 90 persen ayamnya mati.

Upaya penyelamatan darurat, termasuk mengoperasikan genset yang akhirnya rusak karena bekerja terlalu lama, serta menyemprotkan air dan membuka ventilasi manual, tidak mampu mencegah kematian belasan ribu unggas tersebut.

 

Kerugian Materiil dan Moril yang Membengkak

Total kerugian yang dituntut Hatta mencapai hampir Rp1,8 miliar, yang meliputi:

Kuasa hukum Hatta, Miswar, menegaskan bahwa kerugian moril atas hancurnya reputasi usaha jauh lebih besar daripada kerugian materiil.

 

Somasi Tak Digubris, Peternak Dikenai Denda

Sebelum mengajukan gugatan, Miswar menyatakan telah melayangkan tiga kali somasi kepada PLN pada 6, 13, dan 20 Oktober. Namun, dua somasi awal tak dijawab. Balasan PLN pada somasi ketiga hanya berupa permintaan maaf tanpa kejelasan ganti rugi.

Selain kerugian finansial, Hatta juga menghadapi masalah baru. Ribuan bangkai ayam yang membusuk terpaksa dikuburkan di pantai Desa Pulau Kayu. Apesnya, Hatta justru didenda Rp5 juta oleh warga setempat. Ketika ombak mengikis pasir, bangkai kembali muncul ke permukaan, memaksa Hatta mengeluarkan biaya tambahan untuk penguburan kedua kalinya.

Tuntutan Keadilan: “Kami Juga Menggerakkan Ekonomi”

Hatta menegaskan tidak akan mencabut gugatannya dan menuntut PLN agar bertanggung jawab penuh. Ia menyuarakan kemarahannya atas kurangnya informasi dan apresiasi dari pihak PLN.

“Setidaknya berikan informasi jelas saat pemadaman. Jangan perlakukan kami seperti ‘binatang’, tidak dihargai. Kami ini ikut menggerakkan ekonomi,” tegas Hatta, menyoroti peran peternak sebagai penggerak roda ekonomi negara.

Tindakan PLN tersebut dinilai oleh kuasa hukum Hatta telah melanggar Undang-Undang No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Hingga saat ini, pihak PLN belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan perdata yang telah didaftarkan tersebut.