CILACAP – CMI News : Polisi dari Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial AS (41). Penangkapan ini dilakukan di rumah tersangka, Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah.
Dijelaskan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, bahwa AS ditangkap pada hari Jumat (6/12). “Dari penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 17 paket sabu siap edar, dengan perincian 12 paket sabu dibungkus plastik bening yang dilakban hitam, serta 5 paket yang disimpan dalam potongan sedotan”, kata Galih, Senin (16/12/2024).
AS, lanjut Kasi Humas Polresta Cilacap, mengakui menerima barang haram tesebut dari seseorang berinisial G. “Komunikasi AS dengan G, melalui aplikasi perpesanan WhatApps, tugas AS, menanam sabu dibeberapa lokasi, dengan imbalan Rp.100 ribu, untuk 3 lokasi yang berhasil diselesaikan”, ujar Kasi Humas
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, termasuk ponsel, ATM, bungkus rokok tempat menyimpan sabu, untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka menjalani penahanan di Mapolresta Cilacap.
“Tersangka AS, pernah menjalani hukuman selama 4 tahun 8 bulan, terkait kasus narkotika juga. Ia kembali berperan dalam jaringan peredaran narkoba sebagai perantara”, imbuhnya.
“Untuk pasal.yang disangkakan, yaitu Pasal 114 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, hukuman maksimal menanti”, pungkas Ipda Galih.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.