
Sesuai Peraturan Bersama 4 Menteri Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi , harus melampirkan persyaratan administratif dan teknis.

Persyaratan administratif dimaksud diantaranya adalah persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara.
Menurut beberapa sumber di Kominfo , Dinas Perijinan dan DPU TR , banyak Tower Menara di Pemalang , mengabaikan perijinan , alias Ilegal.
Warga masyarakat Kabupaten Pemalang meminta Satpol PP selaku penegak perda dan pihak terkait agar mengecek keberadaan Menara Tower tersebut. *














