Pemalang, CMI News – Polemik terkait surat somasi yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang kepada Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL), Muliadi, akhirnya memasuki babak baru. Surat dengan nomor 100.3.11.1/005063/2024 yang diterbitkan pada 31 Desember 2024, secara resmi dicabut melalui surat pencabutan nomor 100.3.11.1/0006/2025 yang dikeluarkan pada 2 Januari 2025. Keputusan ini diumumkan setelah melalui proses rekonsiliasi antara Pemkab Pemalang dan AMPEL.

Surat somasi tersebut sebelumnya diterbitkan di tengah panasnya polemik terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Pemalang. Pasca aksi demo serta diwarnai adanya pembaungan sampah sebanyak dua Truk di depan gerbang masuk Kabupaten Pemalang.

Sementara, upaya pemerintah daerah untuk mencari lahan baru sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kerap menemui hambatan, baik karena penolakan warga maupun dinamika sosial lainnya.

Salah satu kasus menonjol adalah sengketa terkait lahan TPA Pesalakan, yang meskipun berstatus milik pemerintah daerah, tetap memicu kontroversi.

Langkah pencabutan somasi dilakukan usai pertemuan antara perwakilan pemerintah daerah yang diwakili Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang dan Koordinator AMPEL. Dalam surat pencabutan yang ditandatangani Pelaksana Harian Sekda, dinyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mencapai kesepahaman bersama.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang, Arief Rahman Hakim, menjelaskan bahwa langkah ini bukan keputusan mendadak.

“Kami memahami bahwa setiap kebijakan harus memperhatikan keseimbangan antara penegakan hukum dan stabilitas sosial masyarakat. Dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi, kami memilih untuk mengedepankan dialog dan musyawarah,” ujar Arief pada Jumat (3/1).

Meski begitu, keputusan ini memunculkan berbagai respons. Sebagian pihak memuji langkah tersebut sebagai bentuk pendekatan damai yang mengedepankan kepentingan masyarakat.

Namun, tidak sedikit pula yang menilai Pemkab Pemalang terlihat kurang tegas dalam menghadapi permasalahan ini, sehingga menciptakan kesan “kalang kabut”.

Dalam situasi ini, Pemkab Pemalang diharapkan mampu segera menemukan solusi yang lebih komprehensif untuk mengatasi permasalahan sampah di wilayahnya. Pendekatan dialogis yang diambil dalam kasus ini semestinya menjadi awal dari langkah lebih besar untuk membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat, sekaligus menyelesaikan tantangan pengelolaan sampah yang terus menjadi isu krusial.

Apakah rekonsiliasi ini akan menjadi titik terang bagi Pemkab Pemalang dan AMPEL? Waktu akan menjawab, seiring dengan langkah konkret yang diambil oleh kedua pihak.