Langkah pencabutan somasi dilakukan usai pertemuan antara perwakilan pemerintah daerah yang diwakili Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang dan Koordinator AMPEL. Dalam surat pencabutan yang ditandatangani Pelaksana Harian Sekda, dinyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mencapai kesepahaman bersama.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang, Arief Rahman Hakim, menjelaskan bahwa langkah ini bukan keputusan mendadak.
“Kami memahami bahwa setiap kebijakan harus memperhatikan keseimbangan antara penegakan hukum dan stabilitas sosial masyarakat. Dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi, kami memilih untuk mengedepankan dialog dan musyawarah,” ujar Arief pada Jumat (3/1).
Meski begitu, keputusan ini memunculkan berbagai respons. Sebagian pihak memuji langkah tersebut sebagai bentuk pendekatan damai yang mengedepankan kepentingan masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













