PEMALANG, CMI News – Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Pemalang menggelar konferensi pers berskala besar terkait capaian pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan kejahatan jalanan (3C: Curas, Curat, dan Curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Pemalang. Langkah tegas ini menjadi komitmen institusi kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan menjelang hari jadi Korps Bhayangkara.

Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung jalannya rilis pers ini didampingi jajaran pejabat utama, termasuk Wakapolres, Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo, S.H., M.H., serta Kasat Reskrim AKP M. Faisal Wildan Umarela, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.

Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.H

Dalam pemaparannya, Kasat Resnarkoba Polres Pemalang, AKP Wahyudi Wibowo, mengungkapkan bahwa sepanjang kurun waktu enam bulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap puluhan kasus dengan jumlah tersangka mencapai lebih dari tiga puluh orang.

“Selama enam bulan terakhir ini, Satresnarkoba telah mengungkap sebanyak 24 perkara dengan total tersangka 31 orang. Dari jumlah tersebut, kasus dibagi menjadi 7 kasus narkotika, 5 kasus psikotropika, dan yang mendominasi adalah kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan sebanyak 12 kasus,” jelas AKP Wahyudi.

Sejumlah barang bukti signifikan berhasil diamankan dari tangan para tersangka, di antaranya: Sabu-sabu: Total keseluruhan 57,93 gram., Tembakau Sintetis: Total keseluruhan 2,12 gram., Psikotropika: Sebanyak 288 butir., dan Obat Keras: Sebanyak 51.352 butir berhasil disita untuk diajukan ke persidangan.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faisal Wildan Umarela, menjabarkan hasil penindakan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat.
“Tim URC Satreskrim Polres Pemalang bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 16 kasus kejahatan 3C dalam periode enam bulan ini. Rinciannya meliputi 1 kasus Curas, 10 kasus Curat, dan 5 kasus Curanmor,” papar AKP Faisal.

Lebih lanjut, ia menerangkan khusus untuk periode bulan Juni 2026, Satreskrim telah mengamankan 5 orang tersangka dari 4 kasus yang terungkap, dengan rincian 3 kasus Curanmor dan 1 kasus Curat. Operasi penangkapan tersebut dilakukan di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yaitu dua lokasi di wilayah Pemalang, satu lokasi di wilayah Comal, dan satu lokasi di wilayah hukum Polsek Taman. Sejumlah kendaraan bermotor berserta dokumen kelengkapan kini diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Pemalang.

Melalui keberhasilan ungkap kasus ini, Polres Pemalang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga Pemalang.
(CMI News / Red)