
PEMALANG — Suasana di area Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, sempat diwarnai ketegangan pada Rabu (22/7/2026). Ratusan anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya DPC Kabupaten Pemalang menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak transparansi total atas proyek pembangunan RSUD Randudongkal.
Gisik ketegangan memuncak saat massa hendak memasuki ruang audiensi. Petugas melarang peserta membawa ponsel ke dalam ruang rapat—sebuah aturan yang ditolak keras oleh Koordinator Aksi sekaligus Wakil Ketua DPC GRIB Jaya Pemalang, Jabidi. Kendati demikian, berkat kesiapsiagaan petugas dan kebesaran jiwa kedua belah pihak, situasi berhasil diredam sehingga dialog tetap berlanjut secara kondusif.
Dalam aksinya, massa menyuarakan keprihatinan mendalam terkait proses tender pengadaan dan pembangunan fasilitas RSUD Randudongkal. Mereka menduga ada potensi pelanggaran regulasi serta celah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merugikan keuangan daerah.
“Kami datang bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan uang rakyat dipergunakan jujur. Proses lelang fasilitas kesehatan vital ini harus bersih tanpa ‘main mata’,” tegas Jabidi dalam orasinya di hadapan massa aksi.
Dalam audiensi tersebut, GRIB Jaya Pemalang menyerahkan empat tuntutan utama kepada perwakilan Pemkab Pemalang: Transparansi Pembatalan Tender: Mendesak Pokja Pemilihan membeberkan secara terbuka dasar hukum di balik pembatalan pemenang tender sebelumnya., Evaluasi Prosedur Total: Meminta pengkajian ulang secara menyeluruh atas seluruh tahapan lelang apabila terindikasi adanya kecurangan atau pelanggaran regulasi., Pelibatan APH dan Pengawas: Mendesak Inspektorat, LKPP, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas serta mengawal proses tender dari awal hingga akhir, dan Prioritas Publik: Menegaskan bahwa proyek fasilitas kesehatan ini harus murni difokuskan untuk pelayanan masyarakat luas, bebas dari intervensi atau kepentingan kelompok tertentu.
Menanggapi desakan massa, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Pemalang, Kusyanto, membeberkan secara rinci kronologi serta alasan teknis di balik perubahan pemenang tender proyek pembangunan RSUD Randudongkal tersebut.

Kusyanto menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan telah menetapkan pagu anggaran proyek RSUD Randudongkal sebesar Rp45 miliar. Sepanjang harga penawaran peserta berada di bawah pagu tersebut, maka penawaran dinyatakan sah secara nilai. Namun, ia menekankan bahwa evaluasi tender tidak semata-mata mengacu pada harga terendah.
”Mekanisme evaluasi tidak semata berdasarkan harga penawaran terendah. Tahapan yang lebih dahulu dinilai adalah administrasi peserta. Kalau secara administrasi tidak lolos, walau harganya rendah, penyedia jasa tidak bisa dilanjutkan dalam proses tender itu,” terang Kusyanto saat audiensi, Rabu (22/7/2026).
Ia mengklarifikasi bahwa perubahan pemenang dari PT Kartikasari Manunggal Putra ke pemenang cadangan 1, yaitu PT Majapahit Astabaja, terjadi setelah adanya aduan pada masa sanggah.
”Dalam masa sanggah, salah satu peserta yang kebetulan calon pemenang cadangan 1 (PT Majapahit Astabaja) menyampaikan sanggahan. Disampaikan bahwa PT Kartikasari sudah ditetapkan sebagai pemenang di proyek Kementerian PU dan Pekalongan. Atas informasi itu, kami lakukan klarifikasi,” tuturnya.
Setelah berkordinasi dengan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Kementerian PU, tim PBJ menemukan adanya pelanggaran aturan pengadaan, yakni penggunaan personel yang sama untuk dua proyek berbeda secara bersamaan.
“Kita klarifikasi ke Kementerian PU di BP2JK dan Satker Kementerian PU, PPK-nya menyatakan personel yang ditawarkan PT Kartikasari antara proyek Kementerian PU dan Pemalang sama,” ujar Kusyanto.
Akibat temuan masalah administrasi tersebut, PT Kartikasari Manunggal Putra secara resmi digugurkan dari statusnya sebagai pemenang tender Proyek Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Tipe D Randudongkal Tahap III. Pihak Pemkab menegaskan seluruh proses peninjauan ulang dan penetapan telah dijalankan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak PBJ Pemalang dan menyerahkan tuntutannya, massa aksi yang menempuh dialog selama kurang lebih dua jam tersebut membubarkan diri secara teratur. Seluruh rangkaian aksi berlangsung aman di bawah pengawalan ketat dari personel Polres Pemalang dan TNI.







