
TASIKMALAYA — Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tasikmalaya kembali menuai perhatian. Forum yang berlangsung di Grand Metro Hotel pada Sabtu, 12 September 2026 tersebut menetapkan Muhamad Abdul Karim sebagai Ketua KADIN Kota Tasikmalaya periode 2026–2031.
Karim terpilih melalui mekanisme aklamasi setelah kandidat lainnya, Asep Saepulloh, tidak hadir dalam sidang pleno pemilihan meskipun pimpinan sidang telah memanggil namanya sebanyak tiga kali. Sebelumnya, kedua nama tersebut dinyatakan lolos tahapan verifikasi dan validasi untuk mengikuti proses pemilihan.
Namun, proses pelaksanaan Mukota V belum sepenuhnya berakhir. Sejumlah pihak dari kepengurusan KADIN Kota Tasikmalaya periode 2021–2026 mempertanyakan mekanisme penyelenggaraan forum tersebut.
Wakil Ketua Bidang Kominfo KADIN Kota Tasikmalaya periode 2021–2026, Beng Haryono atau yang akrab disapa Om Bebeng, meminta agar proses Mukota ditinjau kembali. Ia menilai terdapat persoalan terkait kewenangan penyelenggaraan forum apabila masa kepengurusan lama masih berlangsung.
Menurut Beng, persoalan yang dipermasalahkan bukan mengenai siapa yang akhirnya terpilih sebagai ketua. Ia justru menyoroti prosedur dan mekanisme organisasi yang digunakan sejak awal penyelenggaraan Mukota.

“Yang saya persoalkan bukan kandidatnya, tetapi proses Mukotanya,” ujar Beng dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Ia merujuk pada ketentuan organisasi KADIN yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaksanaan Mukab atau Mukota menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus KADIN Kabupaten/Kota.
Beng juga menyebut masa kepengurusan KADIN Kota Tasikmalaya periode 2021–2026 masih berlangsung hingga Oktober 2026. Karena itu, ia mempertanyakan dasar kewenangan pihak yang menyelenggarakan Mukota V sebelum masa kepengurusan tersebut berakhir.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah pembentukan kepanitiaan Mukota. Beng berpendapat bahwa apabila kepengurusan lama masih aktif, proses penyelenggaraan forum seharusnya tetap melibatkan struktur organisasi yang sedang menjalankan mandat.
Atas sejumlah pertimbangan tersebut, ia meminta agar penyelenggaraan Mukota V ditinjau kembali dan, apabila diperlukan, dilakukan pengulangan dengan mengikuti mekanisme organisasi yang berlaku.
KADIN Jabar Sebut Tahapan Sudah Mengacu Aturan
Di sisi lain, KADIN Jawa Barat sebelumnya menyatakan bahwa tahapan Mukota V telah berjalan berdasarkan ketentuan organisasi. KADIN Jawa Barat menyebut proses asistensi dan verifikasi telah dilakukan sebelum forum dilaksanakan.
Wakil Ketua Umum KADIN Jawa Barat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Organisasi, Agus Vickram, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang dihasilkan dalam forum Mukota.
KADIN Jawa Barat juga menyatakan bahwa proses tersebut telah melalui tahapan yang mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) KADIN.
Sebelum Mukota berlangsung, dinamika organisasi memang sempat memanas. Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) yang sebelumnya menangani agenda tersebut diketahui mengundurkan diri menjelang pelaksanaan forum.
KADIN Jawa Barat kemudian mengambil alih fasilitasi penyelenggaraan Mukota dan membentuk struktur SC serta OC baru untuk memastikan agenda organisasi tetap berjalan.
Karim Terpilih Secara Aklamasi
Dalam sidang pemilihan pada 12 September 2026, awalnya terdapat dua nama yang telah dinyatakan memenuhi tahapan verifikasi dan validasi, yakni Muhamad Abdul Karim dan Asep Saepulloh.
Namun, hanya Karim yang hadir dalam arena pemilihan. Setelah pimpinan sidang memanggil Asep sebanyak tiga kali dan tidak mendapatkan respons, forum kemudian menawarkan mekanisme pemilihan secara aklamasi.
Peserta sidang akhirnya menetapkan Muhamad Abdul Karim sebagai Ketua KADIN Kota Tasikmalaya periode 2026–2031. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya Nomor 10/KEP/MUKOTA-V/KADIN-KT/IX/2026.
Polemik Masih Bergulir
Dengan munculnya keberatan dari sejumlah pengurus periode sebelumnya, dinamika Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya kini tidak hanya berkaitan dengan hasil pemilihan ketua.
Perdebatan juga berkembang pada aspek prosedural, kewenangan penyelenggaraan, serta mekanisme pembentukan kepanitiaan.
Hingga saat ini, terdapat dua pandangan yang muncul. Sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan proses dengan merujuk pada mekanisme organisasi, sementara KADIN Jawa Barat menyatakan tahapan yang ditempuh telah berpedoman pada AD/ART dan Peraturan Organisasi.
Redaksi Tasikmalaya akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini, termasuk apabila terdapat klarifikasi resmi maupun keputusan organisasi terkait status hasil Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya.
Redaksi II CMI NEWS Tasikmalaya







