PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang menunjukkan keseriusan dalam menata pemerintahan dan memperkuat sektor keuangan daerah di tahun 2025. Hal ini terungkap dalam penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Bupati Anom Widiyantoro dalam rapat paripurna DPRD setempat pada Rabu (14/5/2025). Dua dari tiga Raperda tersebut secara khusus menyoroti reformasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penguatan status hukum Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pemalang.
Raperda pertama yang menjadi sorotan adalah tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang. Bupati Anom menekankan bahwa penataan OPD ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Kebijakan yang akan ditempuh meliputi penggabungan, penyesuaian tipologi, serta optimalisasi tugas dan fungsi perangkat daerah. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang lebih lincah, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih baik.
“Kami mengajak seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Pemalang untuk bersama-sama menyukseskan transformasi ini dengan semangat positif, kolaboratif, dan profesional,” ujar Bupati Anom, menyerukan dukungan penuh terhadap perubahan struktural ini.
Agenda utama lainnya adalah penguatan sektor keuangan daerah melalui Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemalang. Langkah ini merupakan respons terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Perubahan nomenklatur menjadi Perseroda bukan hanya sekadar perubahan nama, namun juga bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan bisnis BPR Bank Pemalang.
Bupati Anom menjelaskan bahwa tujuan utama dari perubahan ini adalah agar Bank Pemalang menjadi lebih relevan dan mampu menjawab tantangan ekonomi modern serta meningkatkan inklusi keuangan di tingkat kabupaten. Dengan status Perseroda, diharapkan tata kelola perusahaan dan daya saing Bank Pemalang akan semakin meningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap perekonomian daerah.
Selain dua Raperda yang fokus pada reformasi birokrasi dan penguatan BPR, Bupati Anom juga menyampaikan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029. Dokumen strategis ini akan menjadi landasan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan, dengan fokus pada berbagai isu krusial seperti kemiskinan, pengangguran, kualitas SDM, infrastruktur, ketahanan pangan, ekonomi hijau, dan tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Pemalang, Solichin, menyampaikan bahwa ketujuh Raperda non-APBD yang direncanakan untuk tahun 2025 akan dibahas secara seksama, termasuk satu Raperda inisiatif DPRD. Namun, sorotan utama tetap tertuju pada upaya Pemkab Pemalang dalam melakukan reformasi internal melalui penataan OPD dan penguatan BPR sebagai fondasi pembangunan daerah yang lebih baik di masa depan. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan sektor keuangan yang kuat demi kesejahteraan masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















