Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pendidikan

Pramuka Wajib! Kemendikbudristek Tegaskan Eksistensinya di Sekolah

×

Pramuka Wajib! Kemendikbudristek Tegaskan Eksistensinya di Sekolah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditom.

Ia menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka. Kata Anindito Aditom Senin,(1/4/2024) menyadur dari laman resmi Kemendikbudristek.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.





banner
error:
Verified by MonsterInsights