Ia juga menduga bahwa LKS telah “di-drop” ke sekolah saat ini sebelum tahun ajaran dimulai, yang menunjukkan adanya kerja sama antara pihak sekolah dan distributor buku.
“Hal ini memunculkan tanda tanya besar. Mengapa LKS seperti sudah disiapkan sebelumnya, padahal sekolah seharusnya tidak terlibat dalam hal ini?” tambahnya.
Seruan untuk Penegakan Hukum
Ketua Tawang Alun Pemalang meminta Kemendikbudristek untuk segera mengambil langkah tegas. Menurutnya, sosialisasi aturan saja tidak cukup. Sanksi harus diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar, termasuk kepala dinas pendidikan setempat jika terbukti gagal menjalankan pengawasan.
“Sudah saatnya Kementerian menunjukkan ketegasan. Praktik ini harus dihentikan agar pendidikan kita tidak dirusak oleh kepentingan pribadi. Sekolah seharusnya menjadi tempat belajar, bukan tempat mencari keuntungan,” tegasnya.
Efek Negatif pada Pendidikan
Praktik jual-beli buku dan LKS tidak hanya membebani orang tua siswa secara finansial tetapi juga mencederai integritas pendidikan. Hal ini menciptakan kesan bahwa pendidikan menjadi ajang komersialisasi, bertentangan dengan semangat pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas utama.













