Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Praktik Penjualan Buku di Sekolah Kembali Marak, Ketua Ormas Laskar Tawang Alun Pemalang: Saatnya Kementerian Bersikap Tegas Bagi Pelanggar!

×

Praktik Penjualan Buku di Sekolah Kembali Marak, Ketua Ormas Laskar Tawang Alun Pemalang: Saatnya Kementerian Bersikap Tegas Bagi Pelanggar!

Sebarkan artikel ini
Penjualan Buku
Ketua Laskar Tawang Alun Cabang Pemalang

Pemalang, CMI News – Memasuki semester baru, praktik penjualan buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah kembali menjadi sorotan. Di berbagai sekolah, termasuk di Kabupaten Pemalang, sejumlah pihak diduga masih terlibat dalam praktik ini meskipun jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surya Adi Laksana Ketua Ormas (organisasi Masyarakat) Laskar Tawang Alun Cabang Pemalang, dan sekaligus CEO CMI News dalam keterangannya, mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Ia menilai bahwa lemahnya pengawasan dari kepala dinas pendidikan setempat menjadi penyebab utama berulangnya kasus ini.

Advertisement
Ramadhan 2025 Penjualan Buku
Scroll kebawah untuk lihat konten

Aturan yang Mengatur Larangan
Sejumlah regulasi sebenarnya telah secara tegas melarang praktik penjualan buku dan LKS di sekolah, di antaranya:

  • Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11
    Melarang sekolah bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada siswa.
  • UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Pasal 63 Ayat (1)
    Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping langsung ke satuan pendidikan.
  • PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181a
    Melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, seragam, atau perlengkapan lainnya di sekolah.
  • Permendikbud No. 75 Tahun 2020 Pasal 12a
    Menegaskan larangan praktik komersialisasi di sekolah yang dapat membebani siswa dan orang tua.
    Namun, praktik ini tetap terjadi. Orang tua siswa sering merasa dipaksa untuk membeli buku atau LKS, meskipun disebut tidak wajib, karena tugas-tugas sekolah sangat bergantung pada materi yang ada di LKS tersebut.

Keluhan Orang Tua Siswa
Ratih, seorang wali murid di Kabupaten Pemalang, mengungkapkan keberatannya atas penjualan LKS yang memberatkan.
“Semester lalu kami diminta membayar Rp105.000 untuk semua mata pelajaran. Dengan dua anak yang harus membeli LKS karena beda kelas, pengeluaran menjadi sangat besar. Praktik ini jelas merugikan kami sebagai orang tua,” keluhnya.

Example 120x600











?




PT RIZKI GROUP PROPERTYNDO Mengucapkan Selamat HUT ke-450 Kabupaten PemalangHUT Ke-450 Pemalang: SMP Negeri 1 Belik, Bersama Membangun Pendidikan UnggulSMP Negeri 2 Belik Mengucapkan Selamat HUT Ke-450 Kabupaten PemalangHUT Ke-450 Pemalang: SMP Negeri 1 Moga, Bergerak Bersama Membangun Generasi HebatGuyub Rukun untuk Pemalang Luwih Apik: Salam Hangat dari SMP Negeri 3 Randudongkal





error: Content is protected !!