“Apa yang dilakukan klien kami adalah upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana seperti melukai atau membunuh. Klien kami juga tidak berniat membunuh, melainkan hanya melumpuhkan untuk mencegah ancaman,” jelas Herry.
Herry juga menyampaikan bahwa anggota kepolisian memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas, termasuk menembak, jika situasi dinilai mengancam keselamatan diri atau nyawa orang lain.
Empati kepada Keluarga Korban
Meski demikian, Herry menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga korban atas insiden yang terjadi. Ia berharap persidangan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas untuk memberikan keadilan bagi semua pihak.
Proses Hukum Berlanjut
Polda Jawa Tengah telah menerima pengajuan banding dari Aipda Robig dan meminta agar memori banding segera disusun. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan titik terang atas peristiwa tragis ini dan memastikan bahwa tindakan kepolisian tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan profesionalitas.













