
Kasus penembakan pelajar di Kota Semarang yang melibatkan Aipda Robig Zaenudin (RZ), mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, terus berlanjut. Setelah diberhentikan secara tidak hormat oleh institusi Polri, Aipda Robig kini mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijatuhkan pada Senin (9/12/2024).
Kuasa hukum Aipda Robig menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat buruk atau “mens rea” dalam kasus yang menyebabkan meninggalnya Gamma, seorang pelajar SMKN 4 Semarang. Menurut mereka, Aipda Robig melakukan tindakan tersebut karena mengira korban adalah pelaku begal.
Kronologi Versi Kuasa Hukum
Herry Darman, kuasa hukum Aipda Robig, menyatakan bahwa insiden bermula ketika kliennya melihat seseorang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan membawa senjata tajam. Berdasarkan dugaan bahwa situasi tersebut adalah aksi kejahatan, Aipda Robig mengambil langkah-langkah pencegahan.
“Klien kami memberikan dua peringatan sebelum menembak. Pertama, peringatan lisan dengan menyebut dirinya sebagai polisi. Kedua, tembakan peringatan ke udara pada posisi jarum jam sebelas,” ujar Herry, Kamis (26/12/2024).
Namun, peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh korban, sehingga Aipda Robig merasa perlu mengambil tindakan untuk melumpuhkan. Herry juga menekankan bahwa kliennya tidak mengenal korban dan tidak memiliki hubungan pribadi dengannya.

Alasan Banding
Dalam memori bandingnya, kuasa hukum Aipda Robig akan memaparkan bahwa tindakan penembakan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) kepolisian dalam menghadapi situasi yang dianggap membahayakan. Mereka berargumen bahwa Aipda Robig bertindak untuk mencegah ancaman tindak pidana yang lebih besar.
“Apa yang dilakukan klien kami adalah upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana seperti melukai atau membunuh. Klien kami juga tidak berniat membunuh, melainkan hanya melumpuhkan untuk mencegah ancaman,” jelas Herry.
Herry juga menyampaikan bahwa anggota kepolisian memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas, termasuk menembak, jika situasi dinilai mengancam keselamatan diri atau nyawa orang lain.
Empati kepada Keluarga Korban
Meski demikian, Herry menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga korban atas insiden yang terjadi. Ia berharap persidangan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas untuk memberikan keadilan bagi semua pihak.
Proses Hukum Berlanjut
Polda Jawa Tengah telah menerima pengajuan banding dari Aipda Robig dan meminta agar memori banding segera disusun. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan titik terang atas peristiwa tragis ini dan memastikan bahwa tindakan kepolisian tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan profesionalitas.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan akan terus dipantau, mengingat pentingnya penerapan hukum yang adil dan transparan, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat sipil.






