Kasus penembakan pelajar di Kota Semarang yang melibatkan Aipda Robig Zaenudin (RZ), mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, terus berlanjut. Setelah diberhentikan secara tidak hormat oleh institusi Polri, Aipda Robig kini mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijatuhkan pada Senin (9/12/2024).
Kuasa hukum Aipda Robig menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat buruk atau “mens rea” dalam kasus yang menyebabkan meninggalnya Gamma, seorang pelajar SMKN 4 Semarang. Menurut mereka, Aipda Robig melakukan tindakan tersebut karena mengira korban adalah pelaku begal.
Kronologi Versi Kuasa Hukum
Herry Darman, kuasa hukum Aipda Robig, menyatakan bahwa insiden bermula ketika kliennya melihat seseorang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan membawa senjata tajam. Berdasarkan dugaan bahwa situasi tersebut adalah aksi kejahatan, Aipda Robig mengambil langkah-langkah pencegahan.
“Klien kami memberikan dua peringatan sebelum menembak. Pertama, peringatan lisan dengan menyebut dirinya sebagai polisi. Kedua, tembakan peringatan ke udara pada posisi jarum jam sebelas,” ujar Herry, Kamis (26/12/2024).
Namun, peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh korban, sehingga Aipda Robig merasa perlu mengambil tindakan untuk melumpuhkan. Herry juga menekankan bahwa kliennya tidak mengenal korban dan tidak memiliki hubungan pribadi dengannya.
Alasan Banding
Dalam memori bandingnya, kuasa hukum Aipda Robig akan memaparkan bahwa tindakan penembakan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) kepolisian dalam menghadapi situasi yang dianggap membahayakan. Mereka berargumen bahwa Aipda Robig bertindak untuk mencegah ancaman tindak pidana yang lebih besar.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.