“Klien kami memberikan dua peringatan sebelum menembak. Pertama, peringatan lisan dengan menyebut dirinya sebagai polisi. Kedua, tembakan peringatan ke udara pada posisi jarum jam sebelas,” ujar Herry, Kamis (26/12/2024).
Namun, peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh korban, sehingga Aipda Robig merasa perlu mengambil tindakan untuk melumpuhkan. Herry juga menekankan bahwa kliennya tidak mengenal korban dan tidak memiliki hubungan pribadi dengannya.
Alasan Banding
Dalam memori bandingnya, kuasa hukum Aipda Robig akan memaparkan bahwa tindakan penembakan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) kepolisian dalam menghadapi situasi yang dianggap membahayakan. Mereka berargumen bahwa Aipda Robig bertindak untuk mencegah ancaman tindak pidana yang lebih besar.













