CILACAP – CMI News : Kasus peredaran narkotika jenis sabu, berhasil di ungkap Sat Narkoba Polresta Cilacap, dalam ungkap kasus ini, Polisi menangkap dua pelaku masing-masing berinisial THT (38) dan JBA (26).
Dikatakan Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, bahwa kedua pelaku ditangkap di Jln. TPI Congot Indah, Desa Jetis Kecamatan Nusawungu pada Kamis (10/10).


















