Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
CilacapInfo

Pokdarkamtibmas Dilatih Penanganan Tipiring Dengan Restorative Justice Oleh Polresta Cilacap

×

Pokdarkamtibmas Dilatih Penanganan Tipiring Dengan Restorative Justice Oleh Polresta Cilacap

Sebarkan artikel ini

Tidak semua perkara, lanjut Joko, bisa diselesaikan dengan restorative justice, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.

“Retorative justice dapat menyelesaikan perkara diluar pengadilan dan tidak hanya melihat aspek hukum namun juga pada kemanfaatan dan keadilan”, jelas KBO Reskrim Polresta Cilacap





error: