Tidak semua perkara, lanjut Joko, bisa diselesaikan dengan restorative justice, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
“Retorative justice dapat menyelesaikan perkara diluar pengadilan dan tidak hanya melihat aspek hukum namun juga pada kemanfaatan dan keadilan”, jelas KBO Reskrim Polresta Cilacap
















