Joko, dalam penyampaian materinya, menjelaskan, pemenuhan rasa keadilan di masyarakat tidak harus berorientasi pada pemidanaan.
“Melalui Peraturan Polisi (PerPol), Polri merumuskan konsep baru, mengakomodir norma dan nilai di masyarakat, sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat. Perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat yang memenuhi rasa keadilan tidak harus berorientasi pada pemidanaan”, ucap Joko.
















