PEMALANG – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Mulia Kabupaten Pemalang tengah bersiap menyambut era baru tata kelola perusahaan. Kesiapan ini ditandai dengan pelaksanaan asistensi yang diberikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait implementasi Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.

Asistensi strategis ini dilangsungkan di Kantor Perumda Air Minum Tirta Mulia pada Sabtu, 22 November 2025, sebagai langkah konkret Kemendagri dalam memperkuat tata kelola sekaligus memastikan BUMD Air Minum memahami dan mampu menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru.

Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia, Moch Arief Setiawan, menekankan pentingnya Permendagri 23/2024 sebagai tonggak pembenahan fundamental perusahaan.

“Permendagri nomor 23 tahun 2024 ini merupakan regulasi yang penting dan strategis dalam rangka mewujudkan pengelolaan SDM PDAM yang profesional,” ujar Moch Arief Setiawan.

Menurutnya, aturan baru ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan standarisasi pengelolaan SDM, serta mendorong tata kelola perusahaan daerah air minum yang lebih profesional. Ia juga mengapresiasi kesiapan jajaran internal Tirta Mulia untuk mengimplementasikan ketentuan baru tersebut agar memberi manfaat maksimal bagi perusahaan.

Kepala daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pemalang, Agus Ikmaludin, menegaskan urgensi penyesuaian di tingkat lokal. Permendagri 23/2024 merupakan pengganti Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, yang mengharuskan PDAM Pemalang melakukan perubahan terhadap regulasi daerah yang masih mengacu pada aturan lama.

“Penyesuaian tersebut meliputi Perda, Perbup, maupun SOP yang ada di PDAM yang mengatur tentang organisasi dan kepegawaian,” terang Agus Ikmaludin.

Ia juga menyampaikan bahwa PDAM memiliki tenggat waktu penyesuaian selama dua tahun. Setelah asistensi selesai, tim internal diminta segera dibentuk untuk memastikan perubahan regulasi lokal dapat segera diusulkan, bahkan jika perlu, dimasukkan dalam Perubahan Perda pada tahun 2026.

Sementara itu, perwakilan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Budi Ernawan, menegaskan bahwa Permendagri ini dirancang untuk menjadikan BUMD Air Minum “lebih sehat” dan menata kembali landasan pendirian perusahaan.

Budi Ernawan mengingatkan bahwa filosofi dasar PDAM adalah berbasis benefit atau pelayanan, bukan sekadar profit. Namun, ia menyoroti bahwa kinerja PDAM Pemalang masih perlu digenjot signifikan.

“Kita masih menyemangati PDAM itu perusahaan yang basisnya bukan profit, tapi benefit, yang penting pelayanan makin bagus,” tegas Budi Ernawan.

Ia juga memaparkan realita bahwa cakupan pelayanan infrastruktur perpipaan secara nasional saat ini baru mencapai 20%. Mengingat jumlah penduduk Pemalang lebih dari 1 juta jiwa, dengan jumlah pelanggan baru sekitar 60 ribu, ia berharap Tirta Mulia mampu meningkatkan cakupan pelayanan hingga mendekati 100 persen.

“Otomatis perusahaan ini bisa menjadi tulang punggung PAD sekaligus juga pelayanan publik khususnya daerah air minum,” pungkasnya.

Dengan adanya asistensi ini, Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik dan komitmen kuat untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional, berintegritas, berdaya saing, serta mendorong prinsip good corporate governance seperti efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas