Menurut Kepala Sekolah SMP Negeri 06 Pemalang ( Ibu Purwaningsih S.pd M.pd ) penyuluhan ini juga bertujuan untuk memberikan pengenalan sejak dini kepada Murid murid khusus nya Kelas VII tentang Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pornografi, anti Buliying, yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang tentunya sering digunakan mereka.
Sosialisasi tersebut menyasar kepada pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah setempat agar mendapat pengarahan tentang pencegahan kenakalan remaja. Dengan adanya sosialisasi seperti ini juga menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya hadir dan ikut andil dalam perkembangan remaja di wilayah itu.
“Kita ingin bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa agar tidak terjebak dalam konservasi narkoba, tawuran dan kasus-kasus lainnya yang dapat merusak masa depan. Jangan sampai para remaja di Wilayah Kab. Pemalang terjerumus ke dalam pergaulan bebas, karena hal tersebut akan berdampak pada masa depan.
Terkait penggunaan media sosial sebagai tren gaya hidup, Narasumber juga meminta kalangan pelajar untuk cerdas dan bijak menggunakannya karena selain memiliki dampak positif, kecanggihan media sosial ini juga rentan terhadap dampak negatif. Contohnya kebencian, hoax, bullying, bahkan asusila atau pornografi dan pornoaksi yang melibatkan anak di bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku.
“Bijak menggunakan media sosial, hindari perbuatan melawan hukum kaitan dengan undang-undang ITE ataupun pidana umum lainnya,



















