CMI Jateng | Pemalang – Pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2024 pukul 07.00 Wib s.d 07.45 Wib, dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi tersebut diisi Kepolisian dalam hal ini Polsek Pemalang
Waka Polsek Pemalang (Iptu Masrun)
Kanit Reskrim Polsek Pemalang (Aipda Ari Wibowo SH)
Kegiatan Sosialisasi Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pornografi, anti Buliying SMP NEGERI 06 PEMALANG, oleh Kepolisian bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum para Murid,

Dalam memberikan Penyuluhan Hukum kepada Para Murid murid SMP Negeri 06 Pemalang yang diselenggarakan oleh Sekolah Polsek Pemalang (Wakapolsek dan Kanit Resktim) selaku Narasumber memberikan 3 materi sekaligus yaitu pemaparan tentang permasalahan hukum yang marak terjadi di kalangan pelajar, diantaranya, UU ITE, Pornografi dan Anti Buliying serta pelanggaran hukum lainnya yang dapat dihindari.
Penyuluhan ini mengimbau Siswa untuk bijak menggunakan media sosial dan menghindari perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan UU ITE. Polisi juga dapat menguraikan arti istilah-istilah hukum yang belum dipahami oleh siswa dengan bahasa yang mudah dan di mengerti oleh para Murid yaitu



















