
CMI Jateng | Pemalang – Pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2024 pukul 07.00 Wib s.d 07.45 Wib, dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi tersebut diisi Kepolisian dalam hal ini Polsek Pemalang
Waka Polsek Pemalang (Iptu Masrun)
Kanit Reskrim Polsek Pemalang (Aipda Ari Wibowo SH)
Kegiatan Sosialisasi Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pornografi, anti Buliying SMP NEGERI 06 PEMALANG, oleh Kepolisian bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum para Murid,

Dalam memberikan Penyuluhan Hukum kepada Para Murid murid SMP Negeri 06 Pemalang yang diselenggarakan oleh Sekolah Polsek Pemalang (Wakapolsek dan Kanit Resktim) selaku Narasumber memberikan 3 materi sekaligus yaitu pemaparan tentang permasalahan hukum yang marak terjadi di kalangan pelajar, diantaranya, UU ITE, Pornografi dan Anti Buliying serta pelanggaran hukum lainnya yang dapat dihindari.
Penyuluhan ini mengimbau Siswa untuk bijak menggunakan media sosial dan menghindari perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan UU ITE. Polisi juga dapat menguraikan arti istilah-istilah hukum yang belum dipahami oleh siswa dengan bahasa yang mudah dan di mengerti oleh para Murid yaitu
1. UU ITE mengatur beberapa hal, antara lain

– Pencemaran nama baik
– Pelanggaran terhadap SARA
– Fitnah
– Berita bohong
– Asusila
– Tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi
2. Pelanggaran UU ITE dapat dikenai hukuman, seperti
– Penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah untuk penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik
– Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah untuk tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi
Menurut Kepala Sekolah SMP Negeri 06 Pemalang ( Ibu Purwaningsih S.pd M.pd ) penyuluhan ini juga bertujuan untuk memberikan pengenalan sejak dini kepada Murid murid khusus nya Kelas VII tentang Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pornografi, anti Buliying, yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang tentunya sering digunakan mereka.
Sosialisasi tersebut menyasar kepada pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah setempat agar mendapat pengarahan tentang pencegahan kenakalan remaja. Dengan adanya sosialisasi seperti ini juga menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya hadir dan ikut andil dalam perkembangan remaja di wilayah itu.
“Kita ingin bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa agar tidak terjebak dalam konservasi narkoba, tawuran dan kasus-kasus lainnya yang dapat merusak masa depan. Jangan sampai para remaja di Wilayah Kab. Pemalang terjerumus ke dalam pergaulan bebas, karena hal tersebut akan berdampak pada masa depan.
Terkait penggunaan media sosial sebagai tren gaya hidup, Narasumber juga meminta kalangan pelajar untuk cerdas dan bijak menggunakannya karena selain memiliki dampak positif, kecanggihan media sosial ini juga rentan terhadap dampak negatif. Contohnya kebencian, hoax, bullying, bahkan asusila atau pornografi dan pornoaksi yang melibatkan anak di bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku.
“Bijak menggunakan media sosial, hindari perbuatan melawan hukum kaitan dengan undang-undang ITE ataupun pidana umum lainnya,
Kegiatan penyuluhan berjalan dengan lancar dan mendapat apresiasi dari pihak Guru dan Pelajar








