Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Uncategorized

Perihal : Sosialisasi Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pornografi, anti Buliying” kepada Murid murid SMP NEGERI 06 PEMALANG”

×

Perihal : Sosialisasi Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pornografi, anti Buliying” kepada Murid murid SMP NEGERI 06 PEMALANG”

Sebarkan artikel ini

1. UU ITE mengatur beberapa hal, antara lain

– Pencemaran nama baik
– Pelanggaran terhadap SARA
– Fitnah
– Berita bohong
– Asusila
– Tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

2. Pelanggaran UU ITE dapat dikenai hukuman, seperti
– Penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah untuk penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik

– Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah untuk tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi









error:
Verified by MonsterInsights