1. UU ITE mengatur beberapa hal, antara lain
– Pencemaran nama baik
– Pelanggaran terhadap SARA
– Fitnah
– Berita bohong
– Asusila
– Tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi
2. Pelanggaran UU ITE dapat dikenai hukuman, seperti
– Penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah untuk penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik
– Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah untuk tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi



















