Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 476 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp.500 juta.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan rangkaian dari kejadian sebelumnya.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi tempat yang berbeda di wilayah Purbalingga. Pengakuan tersangka sudah melakukan aksi serupa di tiga lokasi”, pungkasnya.
Konferensi pers ungkap kasus pencurian emas yang digelar Polres Purbalingga dipimpin Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum, Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo, serta Kasat Reskrim AKP Siswanto. (*)

















