Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
DAERAHPeristiwa

Perempuan Tunawicara Asal Kawunganten Cilacap Menjadi Tersangka Pencurian Emas di Purbalingga

×

Perempuan Tunawicara Asal Kawunganten Cilacap Menjadi Tersangka Pencurian Emas di Purbalingga

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 476 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp.500 juta.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan rangkaian dari kejadian sebelumnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi tempat yang berbeda di wilayah Purbalingga. Pengakuan tersangka sudah melakukan aksi serupa di tiga lokasi”, pungkasnya.

Konferensi pers ungkap kasus pencurian emas yang digelar Polres Purbalingga dipimpin Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum, Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo, serta Kasat Reskrim AKP Siswanto. (*)





error: