Cilacap, CMI News – Kasus peredaran rokok ilegal yang melibatkan Jajang di Cilacap semakin memanas setelah Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah (ASMO Jateng) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polresta Cilacap. Laporan ini menjadi sorotan publik setelah terungkapnya praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. pada Jumat, 4 April 2025
Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah, yang terdiri dari berbagai media online di wilayah tersebut, merasa prihatin atas peredaran rokok tanpa cukai yang diduga dilakukan oleh distributor dan pengecer di Cilacap. Melalui laporan resmi yang diserahkan ke pihak kepolisian, mereka menuntut agar tindakan tegas diambil terhadap pelaku yang terlibat dalam bisnis rokok ilegal ini.
Tindakan Ilegal yang Merugikan Negara
Angger Suhodo, salah satu perwakilan ASMO Jateng, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal adalah pelanggaran hukum yang dapat merugikan pendapatan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. “Kami merasa perlu untuk turun tangan dalam kasus ini, karena selain merugikan negara melalui hilangnya pendapatan cukai, peredaran rokok ilegal juga berisiko terhadap kualitas dan keamanan produk yang beredar di masyarakat,” ungkap Suhodo saat menyerahkan surat aduan di Polresta Cilacap.
Suhodo juga menambahkan bahwa pihaknya mendesak agar pelapor, Jajang, yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut, segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aliansi menilai bahwa sanksi tegas harus diberikan kepada mereka yang terlibat dalam peredaran rokok tanpa cukai agar memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Aturan Hukum yang Berlaku
Menurut Suhodo, peredaran rokok tanpa cukai jelas merupakan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa menawarkan atau menjual rokok yang tidak memiliki pita cukai dapat dikenakan pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Lebih lanjut, Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah berharap agar penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara adil dan transparan. Mereka juga menegaskan pentingnya penanganan yang serius terhadap praktik ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam integritas industri media yang tengah berusaha menegakkan kebenaran dan keadilan.
Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
Dalam penelusuran lebih lanjut, ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana lain yang melibatkan wartawan Cilacap, yaitu SJ dan ZL, dalam praktik peredaran rokok ilegal ini. Dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, yang tercatat dalam Pasal 368 KUHP, turut disorot oleh Aliansi. Mereka menganggap bahwa kejahatan yang melibatkan media harus ditindak dengan ketat, guna menjaga kredibilitas dan integritas profesi jurnalistik.
Pengawasan Berkelanjutan dari Aliansi
Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada wartawan yang terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu, mereka juga akan mengirimkan surat aduan kepada Kanwil Bea dan Cukai, Polda Jawa Tengah, hingga Kejaksaan Tinggi Semarang, guna memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Teguh Supriyanto, Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, yang juga menandatangani surat aduan ini, berharap bahwa pihak kepolisian tidak pilih kasih dalam menangani kasus semacam ini. Ia menegaskan, “Kami berharap penegak hukum tidak tebang pilih dalam penanganan kasus seperti ini. Jangan sampai pelaku penjual rokok ilegal semakin merajalela dan kebal hukum,” ujarnya.
Harapan untuk Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan
Pernyataan dari Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah ini menunjukkan komitmen kuat mereka untuk mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat dan negara. Mereka berharap pihak kepolisian dapat menangani laporan ini dengan serius dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat, baik itu wartawan, distributor, pengecer, maupun pelaku lainnya.
Melalui laporan ini, ASMO Jateng berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan memastikan bahwa masyarakat Cilacap dapat terlindungi dari produk ilegal yang membahayakan kesehatan dan keselamatan publik.
Kasus peredaran rokok ilegal yang melibatkan Jajang dan beberapa wartawan di Cilacap ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik ilegal. Aliansi Solidaritas Wartawan Online Jawa Tengah menunjukkan peran aktif mereka dalam menjaga integritas media dan mendukung penegakan hukum yang adil, tanpa ada pihak yang kebal hukum. Ke depannya, mereka berharap agar kasus serupa dapat segera diselesaikan dengan transparansi dan keadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.