Pada Selasa, 28 Januari 2025, Satresnarkoba Polres Musi Rawas melakukan penangkapan besar terhadap seorang buruh asal Palembang yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Penangkapan ini berhasil menggagalkan distribusi narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah yang sangat besar. Pria berinisial NS (45), warga Kelurahan Sako, Kota Palembang, ditangkap oleh Tim “Eagle Squad” di pinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, sekitar pukul 05.00 WIB.

Barang Bukti yang Ditemukan

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang sangat signifikan. Tersangka NS kedapatan membawa 450 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik transparan dan 190 butir ekstasi yang memiliki berbagai warna dan logo. Berikut rincian barang bukti yang ditemukan:

  • Sabu: 450 gram dalam kemasan plastik transparan.
  • Ekstasi: 190 butir dengan berbagai warna dan logo, di antaranya:
    • 65 butir ekstasi kuning berlogo kerang dengan berat 26,96 gram.
    • 75 butir ekstasi pink berlogo Instagram dengan berat 27,50 gram.
    • 24 butir ekstasi merah berlogo Super Mario dengan berat 9,83 gram.
    • 26 butir ekstasi kuning berlogo Super Mario dengan berat 10,56 gram.
  • Uang tunai: Rp350.000
  • Satu unit handphone Oppo yang digunakan oleh tersangka.

Pengakuan Tersangka

Setelah dilakukan interogasi, tersangka NS mengakui bahwa narkotika yang ditemukan adalah miliknya. Ia mengaku akan mendistribusikan barang haram tersebut di sekitar wilayah Musi Rawas dan sekitarnya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Berkat kerja keras tim, Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil menggagalkan upaya penyebaran narkotika yang bisa merugikan banyak orang.

Tindak Pidana dan Ancaman Hukum

Tersangka NS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta, tersangka menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus dan kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.

Komitmen Polres Musi Rawas dalam Pemberantasan Narkoba

Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Satresnarkoba Polres Musi Rawas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka, khususnya di daerah yang menjadi jalur strategis perdagangan barang haram. Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, menyatakan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan memastikan pelaku kejahatan narkotika diusut tuntas.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya kepada pihak kepolisian dalam usaha bersama memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Musi Rawas, yang merupakan bagian dari upaya besar dalam menjaga generasi muda dari dampak buruk narkotika.