PEMALANG — Penasihat hukum korban dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang memberikan apresiasi atas kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Petarukan.

Penanganan perkara yang terjadi di depan Cafe Aloha, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, ini dinilai menunjukkan kemajuan positif melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., selaku kuasa hukum korban berinisial AZR, melalui keterangan resminya di Pemalang, Jumat (9/10/2026).

Peristiwa yang melibatkan para terduga pelaku ini terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2026, di kawasan Cafe Aloha, Petarukan. Pihak korban yang mengalami insiden tersebut kemudian menempuh jalur hukum resmi untuk mencari keadilan.

Hingga memasuki bulan September 2026, jajaran penyidik Polsek Petarukan telah menerbitkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dokumen tersebut memuat progres penyelidikan, termasuk pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

SP2HP Pertama,  diterbitkan pada 1 September 2026, sebagai langkah awal pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan, dan SP2HP Kedua, diiterbitkan pada 12 September 2026, yang menunjukkan perkembangan penanganan dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi terkait.

Adv. Willy Triatama Bandrio mengapresiasi langkah sigap dan profesional yang ditunjukkan oleh penyidik Polsek Petarukan dalam mengusut tuntas laporan kliennya. Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi korban.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik dan berharap proses hukum dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kami percaya penyidik dapat menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan, sehingga korban memperoleh kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya,” ujar Adv. Willy.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, demi menegakkan keadilan bagi korban dari dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.