PEMALANG — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Pemalang bersama Master Justice Law Office mendampingi orang tua korban kasus perundungan (bullying) di SD N 01 Kebondalem dalam agenda pemeriksaan di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Pemalang, Rabu (7/9/2026). Pendampingan ini dilakukan guna mengawal proses hukum dan mengungkap fakta yang sebenarnya.

Pemeriksaan terhadap orang tua korban, yakni Nurwandi dan Diah Indriyanti, berlangsung intensif selama kurang lebih lima jam. Ketua LBH Ansor Pemalang, Helmi Nuky Nugroho, S.H., M.H., menyatakan bahwa durasi pemeriksaan yang cukup panjang disebabkan orang tua harus mengingat kembali kronologi detail kejadian yang menimpa anak mereka, Aqib.

“Agenda pemeriksaan hampir 5 jam, karena orang tua sambil mengingat runtutan kejadian. Semua apa yang dikatakan oleh orang tua korban harus tercatat dan ditindaklanjuti dengan tepat,” ujar Helmi. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh opini di media sosial yang kebenarannya belum terverifikasi.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak keluarga melalui tim kuasa hukum menyampaikan informasi penting kepada penyidik terkait keberadaan sejumlah anak yang mengetahui peristiwa tersebut.

Ketua Master Justice, Huseinda Kusuma, S.H., M.H., C.P.C.L.E., menjelaskan bahwa dari total informasi yang dihimpun, penyidik Polres Pemalang sebelumnya telah memeriksa dua Anak Saksi. Pihak keluarga kemudian mengajukan tiga tambahan nama Anak Saksi baru.

“Yang sudah diperiksa oleh penyidik ada dua Anak Saksi. Dari pihak keluarga kemudian mengajukan tiga tambahan nama Anak Saksi. Jadi berdasarkan informasi yang kami miliki, ada lima Anak Saksi yang kami harapkan dapat ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Huseinda.

Sebelumnya, pada 3 Oktober 2026, pihak kepolisian melalui Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar, telah memeriksa enam saksi dari unsur teman korban, pihak sekolah, hingga orang tua korban. Namun, jumlah saksi secara keseluruhan tersebut berbeda dengan spesifikasi khusus untuk Anak Saksi yang diajukan oleh pihak keluarga.

Selain fokus pada proses hukum korban, kasus ini turut menyoroti sistem pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan kekerasan di lingkungan SD N 01 Kebondalem. LBH Ansor menduga adanya kelalaian dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang dalam mengawasi dan mencegah tindakan perundungan di sekolah.

Perwakilan LBH Ansor Pemalang, M. Irfan Fatoni, S.M., menegaskan bahwa pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan wajib transparan mengenai mekanisme pengawasan yang telah dijalankan.

“Kita menduga Dinas Pendidikan lalai terhadap sistem pengawasan maupun pencegahan kekerasan atau bullying di lingkungan sekolah. Semua harus berdokumen, karena ini sistem dan sudah diatur dalam perundang-undangan,” tegas Fatoni.

Kasus ini kini sepenuhnya berada dalam penanganan Unit PPA Reskrim Polres Pemalang. Tim kuasa hukum berharap proses penyelidikan berjalan objektif demi menjamin keadilan bagi korban serta mencegah insiden serupa terulang di lingkungan pendidikan.