
PEMALANG — Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang resmi menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang pada Jumat (17/7/2026).
Persetujuan resmi ini ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang. Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono telah menandatangani Keputusan DPRD terkait persetujuan Raperda tersebut, yang kemudian diserahkan secara simbolis kepada Bupati Pemalang di hadapan para anggota dewan dan tamu undangan.
Dalam jalannya rapat, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono menyampaikan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional. Langkah ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Cipta Kerja.
Sesuai aturan berlaku, Kepala Daerah wajib menyerahkan Raperda pertanggungjawaban kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Sebelum dicapainya persetujuan bersama pada Rapat Paripurna, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 telah melewati serangkaian pembahasan intensif. Pembahasan dimulai di tingkat komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah terkait pada 13–15 Juli 2026, lalu dilanjutkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada 16 Juli 2026.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, persetujuan bersama ini dicapai tepat waktu sebelum batas maksimal tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah tahap penandatanganan ini, Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk menjalani proses evaluasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).







