
PEMALANG, CMINews.co.id — Praktik penyalahgunaan dan pemindahan isi atau pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi di wilayah Kabupaten Pemalang kembali memicu sorotan publik setelah aktivitas sebuah gudang yang berlokasi di Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, menuai tanda tanya besar terkait legalitas operasional dan standar distribusinya.
Berdasarkan laporan masyarakat serta dokumentasi visual yang dihimpun oleh tim wartawan di lapangan, pada Jum’at, (7/8/2026) terindikasi adanya aktivitas pemindahan muatan gas bersubsidi secara ilegal di dalam kompleks gudang tersebut.
Produk gas 12 kilogram non-subsidi hasil pemindahan itu diduga kuat disalurkan ke sejumlah pelanggan hingga sektor industri dan pabrik dengan takaran atau netto yang disinyalir tidak sesuai dengan standar resmi PT Pertamina, sehingga berpotensi merugikan konsumen secara masif.
Secara regulasi, proses pengisian ulang LPG wajib dilakukan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) resmi yang menggunakan mesin otomatis dan terkalibrasi serta mematuhi standar keselamatan kerja tinggi atau Health, Safety, Security, and Environment (HSSE).
Praktik pengoplosan di luar fasilitas resmi ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum positif, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan serta niaga BBM dan LPG bersubsidi.

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atas dugaan manipulasi takaran yang merugikan masyarakat, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal terkait penggunaan alat ukur dan takaran yang tidak memenuhi standar teknis.
Redaksi CMINews.co.id telah berupaya melayangkan konfirmasi, pada Jumat malam (7/8/2026) dan permintaan klarifikasi tertulis kepada pihak yang diduga sebagai pengelola gudang berinisial PBS melalui via pesan whatAps, resmi hotline redaksi.
Poin-poin konfirmasi yang diajukan mencakup kejelasan kepemilikan gudang di Surajaya dimana tepat didepan rumahnya, tanggapan atas temuan dugaan praktik pemindahan isi gas, hingga kepemilikan izin niaga resmi serta standar keselamatan operasional dari Pertamina.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak PBS masih bungkam dan belum memberikan tanggapan maupun jawaban resmi atas upaya konfirmasi yang telah dikirimkan, Jum’at malam (7/8).
Redaksi CMINews.co.id tetap membuka ruang selebar-lebarnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, sanggahan, maupun klarifikasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi terciptanya informasi yang akurat, berimbang, dan objektif bagi publik. (Red)






