Jakarta, CMI News – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama, baru saja menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. SEB ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan proses pembelajaran selama bulan suci Ramadan, sembari mendorong penguatan nilai-nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia di kalangan peserta didik.

Dalam SEB ini, pemerintah mengatur sejumlah hal terkait pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan, dengan penyesuaian jadwal dan bentuk kegiatan agar tetap sesuai dengan kebutuhan peserta didik yang menjalankan ibadah puasa. Di antaranya, terdapat pengaturan terkait waktu belajar yang disesuaikan agar tidak mengganggu waktu ibadah, serta pengaturan kegiatan yang dapat menambah nilai religius di sekolah-sekolah, seperti pembelajaran mandiri, tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kegiatan keagamaan lainnya.

Selain itu, SEB juga memberikan kebebasan kepada sekolah untuk menyesuaikan kegiatan yang dilakukan selama Ramadan berdasarkan keyakinan masing-masing peserta didik. Kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di sekolah, menurut SEB, harus mengedepankan nilai-nilai keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia yang sesuai dengan prinsip pendidikan nasional.

Pengaturan Kegiatan Pembelajaran di Bulan Ramadan Pemerintah melalui SEB ini juga memastikan bahwa para peserta didik tetap memperoleh materi pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Pembelajaran di bulan Ramadan dapat dilakukan dalam bentuk pembelajaran mandiri, dengan fleksibilitas waktu yang lebih disesuaikan dengan kondisi siswa yang berpuasa. Selain itu, siswa diharapkan dapat mengembangkan keterampilan dan pengetahuan melalui kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan secara daring maupun luring.

Untuk mendukung kegiatan keagamaan di sekolah, pemerintah juga mendorong penyelenggaraan pesantren kilat yang dapat dilakukan di berbagai tingkatan pendidikan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi siswa untuk memperdalam pemahaman agama dan menjalankan ibadah dengan lebih baik.

Tujuan SEB Surat Edaran Bersama ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan pendidikan yang tetap berjalan dengan baik dan memberikan ruang bagi siswa untuk menjalankan ibadah di bulan Ramadan. Melalui regulasi ini, diharapkan siswa dapat memperoleh pembelajaran yang berkualitas tanpa mengabaikan pentingnya pengembangan karakter dan spiritualitas mereka.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama berkomitmen untuk memastikan agar pembelajaran di bulan Ramadan tetap efektif, serta memberikan ruang bagi siswa untuk menguatkan nilai-nilai agama yang akan menunjang perkembangan pribadi mereka.

Dengan adanya SEB ini, diharapkan kegiatan pendidikan di bulan Ramadan tetap berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal baik bagi peserta didik maupun lingkungan pendidikan secara keseluruhan.

Tindak Lanjut dan Evaluasi Pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SEB ini di seluruh tingkat pendidikan. Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pembelajaran selama Ramadan tetap berlangsung dengan efektif, serta mendukung penguatan karakter siswa yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pendidikan di Indonesia semakin inklusif dan memperhatikan keberagaman serta kebutuhan spiritual peserta didik.

 

Unduh surat edaran : Klik  disini