
PEMALANG – Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayah Kecamatan Petarukan didorong untuk meningkatkan kualitas dan pemahaman dalam menyusun produk hukum desa. Hal ini krusial mengingat regulasi tingkat desa merupakan fondasi utama atau “nyawa” bagi berjalannya otonomi serta akuntabilitas pembangunan di tingkat akar rumput.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Camat Petarukan, Muhibin, A.Md., S.H., dalam kegiatan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Desa yang diinisiasi oleh Tim JDIH Kabupaten Pemalang. Acara ini berlangsung sebagai bagian dari rangkaian pembinaan maraton di 14 kecamatan sepanjang bulan Juli 2026.
”Tanpa regulasi yang jelas, pemerintah desa tidak akan punya dasar hukum yang kuat untuk mengelola anggaran, membangun wilayah, ataupun mengatur ketertiban warganya,” ujar Camat Petarukan, Muhibin.
Menurut Muhibin, ada tiga alasan mendasar mengapa pemahaman penyusunan peraturan desa (Perdes) ini bersifat mendesak bagi para kepala desa dan perangkatnya:
- Legalitas tindakan: Memberikan payung hukum yang sah bagi Pemdes dalam mengeksekusi kebijakan pemerintahan.
- Kepastian pelayanan: Menetapkan standar prosedur pelayanan publik yang transparan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya.
- Formalisasi kearifan lokal: Mengakomodasi aturan adat atau kebiasaan positif masyarakat setempat untuk diangkat menjadi hukum positif yang mengikat.
Mekanisme Ketat dan Keterlibatan Masyarakat
Sesuai dengan Pasal 101–102 PP Nomor 16 Tahun 2026, pembentukan Peraturan Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) dapat diprakarsai oleh Pemdes maupun diusulkan secara tertulis oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Namun, ada tahapan wajib yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu konsultasi publik. “Rancangan Perdes wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa untuk mendapatkan masukan sebelum disepakati bersama BPD dan ditetapkan oleh Kepala Desa,” jelas Muhibin menambahkan.

Setelah dicapai kesepakatan, pimpinan BPD memiliki waktu maksimal 7 hari untuk menyerahkan draf kepada Kepala Desa. Kepala Desa kemudian wajib menandatangani regulasi tersebut dalam jangka waktu paling lambat 15 hari sejak berkas diterima. Perdes baru dinyatakan berlaku dan mengikat secara hukum setelah diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
Evaluasi Ketat oleh Bupati
Di tempat terpisah, Tim JDIH Kabupaten Pemalang mengingatkan bahwa tidak semua Perdes bisa langsung diberlakukan secara mandiri. Berdasarkan Pasal 69 UU Desa, terdapat empat rumpun Raperdes yang wajib melalui meja evaluasi Bupati sebelum ditetapkan, yaitu Raperdes mengenai APB Desa, pungutan desa, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa.
Bupati memiliki waktu 20 hari kerja untuk melakukan evaluasi. Jika terdapat koreksi, Pemdes dan BPD diberikan waktu 20 hari untuk memperbaikinya. Langkah berlapis ini diterapkan demi memastikan aturan di tingkat desa tidak berbenturan dengan kepentingan umum atau regulasi yang lebih tinggi, yang dapat berujung pada pembatalan sepihak oleh Bupati.
Sesuai dengan fungsi kewenangannya pada Pasal 180 PP Nomor 16 Tahun 2026, Camat Petarukan berkomitmen penuh untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui fasilitasi penyusunan produk hukum, administrasi tata pemerintahan, serta pengelolaan keuangan desa demi mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel.






