PEMALANG — Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Pemalang mendesak panitia lelang untuk mengkaji ulang keputusan pembatalan pemenang tender proyek pembangunan RSUD Randudongkal. Langkah ini diambil setelah panitia membatalkan pemenang pertama dan justru memenangkan perusahaan lain yang mengajukan tawaran jauh lebih tinggi, dengan selisih mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, menegaskan bahwa panitia lelang harus bekerja secara transparan dan membuka alasan pembatalan tersebut kepada publik. Pasalnya, keputusan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.

”Panitia lelang harus menjalankan seluruh proses sesuai prosedur dan regulasi yang telah diatur undang-undang. Transparansi sangat penting karena ada selisih anggaran Rp2 miliar lebih yang berpotensi merugikan negara,” ujar Kundhi menanggapi hal tersebut, Minggu (19/7/2026).

Mantan aktivis di Kabupaten Pemalang yang juga pendiri Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) ini memperingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius. Ia menekankan, jika dalam perkembangannya ditemukan indikasi kongkalikong atau persekongkolan dalam proses tender ini, maka pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab di depan hukum.

Guna memastikan keadilan dan akuntabilitas publik, Komisi A secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Pihaknya mendesak Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran prosedur serta potensi kerugian negara pada proyek RSUD Randudongkal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia lelang maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan mendasar di balik pembatalan pemenang tender pertama tersebut.