Menurut Totok, pelaksanaan kegiatan operasi mengedepankan edukasi, melalui upaya preemtif dan preventif.
“Meski begitu, penindakan atau penegakan hukum terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalulintas, tetap dilakukan”, tegasnya.
Dalam operasi keselamatan lalulintas nantinya akan menyasar segala bentuk potensi gangguan nyata yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran serta laka lantas berakibat fatalitas.



















