“Dana pendidikan adalah dana strategis dan dilindungi secara moral maupun konstitusional. Ketika dana tersebut dikorupsi, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Dr. Imam Subiyanto juga mengapresiasi sikap tegas Kajari Pemalang yang baru dan mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada level pelaksana teknis, tetapi menelusuri aktor intelektual (intellectual dader) dan pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut.
“Penegakan hukum harus menyasar siapa pun yang berperan, baik sebagai pengambil kebijakan, pengendali anggaran, maupun pihak yang turut serta atau membantu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa masyarakat sipil dan pers memiliki peran penting sebagai penjaga akuntabilitas publik, dan kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih tata kelola dana pendidikan di Kabupaten Pemalang.
Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Negeri Pemalang untuk membuktikan komitmen penegakan hukum yang transparan dan profesional demi menyelamatkan uang rakyat sebesar Rp 50,8 miliar tersebut.
Sebelumnya diberitakan: Investigasi CMI News: Dugaan Korupsi Di Dinas Pendidikan Pemalang Terkait Dana Hibah 50,8 Milyar!
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













