-
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Terkait kewajiban pengelolaan keuangan yang tertib, taat hukum, dan transparan.
-
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Mengatur tata cara penatausahaan dan pertanggungjawaban dana negara.
-
PP No. 12 Tahun 2019 & PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengatur perencanaan hingga pengawasan dana daerah.
-
Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023: Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP yang memiliki mekanisme pelaporan tersendiri, berbeda dengan dana hibah daerah.
-
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Menjadi muara hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara.
Temuan Fakta di Lapangan (Metode Random Sampling)
Tim investigasi melakukan kroscek langsung sejak 25 Juli hingga 11 Oktober 2025 dan menemukan fakta mencengangkan:
-
Lembaga Fiktif: Ditemukan daftar penerima hibah atas nama “PKBM” (tanpa nama spesifik) dengan alokasi Rp 90.000.000,00, namun alamat dan pengelolanya tidak ditemukan di lapangan.
-
Bantahan Sekolah Swasta: * SMP Wahid Hasyim Moga: Tercatat sebagai penerima hibah Rp 61,6 juta, namun kepala sekolah dan bendahara menegaskan tidak pernah menerima dana tersebut selain dana BOS reguler.
-
SMPIT & SDIT Bina Ilmu: Tercatat menerima ratusan juta rupiah (Rp 107,4 juta dan Rp 427,5 juta), namun pihak sekolah menegaskan itu adalah dana BOS Reguler pusat, bukan hibah daerah.
-
SDIT Buah Hati Pemalang: Membantah menerima hibah Rp 540,9 juta dan menegaskan hanya menerima bantuan operasional.
-
Paguyuban Seni: Paguyuban Kuda Kepang Sukma Laras Jati Mulya tercatat menerima Rp 35.000.000,00, namun pengurus menyatakan dana tidak pernah cair karena kendala administrasi rekening, meski di sistem tercatat sudah terealisasi.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













