Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HukumPemalangPendidikan

Mengurai Mega Skandal Rp 50,8 Miliar Disdikbud Pemalang: Modus Sophisticated dan Pelanggaran Berlapis Regulasi Negara

×

Mengurai Mega Skandal Rp 50,8 Miliar Disdikbud Pemalang: Modus Sophisticated dan Pelanggaran Berlapis Regulasi Negara

Sebarkan artikel ini
  1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Terkait kewajiban pengelolaan keuangan yang tertib, taat hukum, dan transparan.

  2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Mengatur tata cara penatausahaan dan pertanggungjawaban dana negara.

  3. PP No. 12 Tahun 2019 & PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengatur perencanaan hingga pengawasan dana daerah.

  4. Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023: Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP yang memiliki mekanisme pelaporan tersendiri, berbeda dengan dana hibah daerah.

  5. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Menjadi muara hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara.

Temuan Fakta di Lapangan (Metode Random Sampling)

Tim investigasi melakukan kroscek langsung sejak 25 Juli hingga 11 Oktober 2025 dan menemukan fakta mencengangkan:





















banner
error:

Verified by MonsterInsights