PEMALANG, CMINews – Dugaan mega skandal penyelewengan dana hibah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024 kini memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang secara resmi telah mulai mendalami laporan investigasi terkait dugaan laporan fiktif senilai Rp 50.845.003.730,00 (Lima puluh miliar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).
Laporan hasil investigasi yang disusun oleh tim investigasi internal media siber cminews.co.id mengungkap adanya praktik korupsi yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan berjemaah dan diserahkan tertanggal 14 Oktober 2025 ini ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang, Bapak Muib, S.H., M.H., saat itu, untuk segera dilakukan tindakan hukum.
Estafet kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang juga membawa angin segar bagi penegakan hukum di Kabupaten Pemalang, terutama dalam penanganan terkait dugaan skandal penyelewengan dana hibah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024. Kajari Pemalang yang baru, Ibu Rina Idawani, secara tegas menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan investigasi dari rekan-rekan CMI News.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang yang baru, Rina Idawani, memberikan pernyataan tegas. Ia memastikan bahwa seluruh berkas laporan informasi tersebut sedang dalam proses penyelidikan mendalam oleh Pidus Kejaksaan Negeri Pemalang
“Laporan tersebut akan kami tindak tegas dan ditindaklanjuti secara serius. Saya tegaskan, dalam penanganan kasus ini tidak ada transaksional apa pun. Proses hukum akan segera kita percepat sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Rina Idawani didampingi Kasipidsus dan jajarannya diruang kerjanya saat ditemui CMI News, pada pekan kemarin.
Pihak Dinas Pendidikan Pemalang
Menanggapi temuan tersebut, pihak Disdikbud Pemalang, berdalih bahwa terjadi kesalahpahaman penafsiran. Ia menjelaskan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik seperti BOSP memang harus diinput ke dalam sistem keuangan daerah sebagai hibah karena mekanisme transfer dari pusat ke daerah, jelasnya saat ditemui tim beberapa bulan 2025 lalu.
Namun, tim investigasi menilai alasan ini hanyalah upaya pengiringan opini untuk menutupi laporan pertanggungjawaban yang diduga menyimpang dan fiktif.
Berdasarkan dokumen investigasi, oknum di Disdikbud Pemalang diduga menggunakan Modus Operandi Sophisticated (canggih). Modusnya adalah dengan mengklaim dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler yang bersumber dari APBN (Pemerintah Pusat) seolah-olah sebagai realisasi Dana Hibah Daerah yang bersumber dari APBD (Pemerintah Kabupaten).
Hal ini diduga dilakukan untuk memfiktifkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah daerah demi kepentingan oknum tertentu. Padahal, sesuai Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023, dana BOSP memiliki juknis pengelolaan tersendiri yang berbeda dengan dana hibah daerah.
Tim investigasi melakukan random sampling selama periode 25 Juli hingga 11 Oktober 2025 dan menemukan sederet kejanggalan nyata:
Lembaga Fiktif: Ditemukan alokasi hibah sebesar Rp 90.000.000 untuk sebuah PKBM di Pemalang, namun saat ditelusuri, alamat dan pengelolanya tidak ditemukan di lapangan.
Penolakan dari Satuan Pendidikan: Sejumlah sekolah seperti SMP Wahid Hasyim Moga, SMP Islam Moga, dan SDIT Buah Hati Pemalang memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak pernah menerima dana hibah daerah tersebut. Mereka hanya menerima dana BOSP Reguler sesuai hak sekolah.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













